Bang Yos: Tidak Ada Nilainya Putusan DKPP kepada KPU

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso

Tayang:
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA -  Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso, menyambut dingin putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah tidak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam putusannya, DKPP memberikan peringatan kepada seluruh komisioner KPU agar tidak membuat penafsiran berbeda terhadap undang-undang Pemilu.

"Terlambat. Tidak ada nilainya lah sudah lewat begini apalagi ini cuma teguran aja kan artinya nggak ada apa-apanya," ujar Bang Yos, sapaan akrabnya, di Gereja St. Anna, Duren Sawit, Jakarta, Sabtu (18/5/2013).

Menurut Bang Yos, harusnya DKPP memberikan teguran kepada KPU ketika tidak menjalankan putusan sidang ajudikasi Bawaslu yang memutuskan PKP Indonesia lolos sebagai peserta Pemilu 2014.

"DKPP harusnya sudah mulai menegur mereka," kritik bekas gubernur DKI Jakarta itu.

Sebelumnya, seluruh komisioner KPU mendapat peringatan dari DKPP setelah dalam persidangan terbukti membuat penafsiran berbeda terkait tidak melaksanakan keputusan Bawaslu No.012/SP-2/SET.Bawaslu/2013 tanggal 5 Februari 2013 mengenai dikabulkannya permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia dalam tahapan penetapan partai politik peserta Pemilu 2014.

Peringatan DKPP tersebut tertuang dalam putusan nomor 33-34/DKPP-PKE-II/2013 dengan pengadu ketua dan anggota Bawaslu RI Dr Muhammad, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Daniel Zuchron, Nelson Simanjuntak dan direktur eksekutif Constituional and Electoral Reform Centre (Correct) Refly Harun dan peneliti Correct Ahmad Irawan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved