Dirjen Otda Berang

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan, berang dan kecewa

Tayang:
* Djohan: Isi SK Mendagri Sudah Very Clear
* Minta Eldin Tegur PNS Pemko Medan yang Bela  Rahudman

Medan, Tribun - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan, berang dan kecewa terhadap sikap Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap, yang terkesan mempolemikkan redaksional Surat Keputusan (SK) Mendagri penonaktifannya.

Dengan nada tinggi, Djohan menyatakan isi SK yang ditandatangani Mendagri Gamawan Fauzi sudah sangat jelas.

"Sesuai SK Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013, tertanggal 10 Mei 2013 keputusannya, pada poin satu, memberhentikan sementara Rahudman Harahap dalam jabatan sebagai Wali Kota Medan. Kedua, selama Rahudman diberhentikan, Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin melaksanakan tugas wali kota," kata Djohan merinci redaksional SK tersebut saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (17/5) malam.

"Jadi, yang melaksanakan tugas, itulah yang kita sering istilahkan dengan sebutan Plt (pelaksana tugas). Isi SK itu sudah very-very clear," katanya.

Dirjen Otda yang mengaku sudah dapat .... baca selengkapnya di Tribun Medan edisi cetak, Minggu (19/5).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved