Breaking News

Mori dan Ulil Terancam Hukuman Mati

Dua pelaku perampokan yang sekaligus melakukan pembunuhan Mori

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Muhammad Tazli
Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -  Dua pelaku perampokan yang sekaligus melakukan pembunuhan Mori Abiaksa Nasution (19) warga Perumahan Bandala Asri Tanjung Morawa dan Ulil azmi (25) warga Asrama Polisi Jln HM Joni Medan terancam hukuman mati. Kedua pelaku yang melakukan aksi aksi perampokan di Jl Kongsi 6 Kampung Agas Desa sampali Kecamatan Percut Seituan itu kini dikenakan pasal 365, 338, 340 KUHP.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Erinal mengatakan kalau modus perampokan yang dilakukan keduanya adalah dengan cara mengiming imingi akan memberikan ilmu. Namun karena ingin secepatnya memiliki barang korban merekapun melakukan penganiayaan hingga korbannya tewas..

"Keduanya kita tangkap kemarin dirumah masing masing. Saat kejadian setelah korbannya lumpuh merekapun mengambil sepeda motor dan ponsel korban. Sepeda motor itu sekarang sudah mereka jual,"ujar Erinal.

Sebelumnya berdasarkan pengakuan kedua pelaku sebelum mereka merampas sepeda motor Yamaha Vixion korban terlebih dahulu mereka menggorok leher korban, M Sofi Pertama Gultom (14) yang merupakan warga Jln Datuk Rasyik Kecamatan Percut Seituan.(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved