Mori dan Ulil Terancam Hukuman Mati
Dua pelaku perampokan yang sekaligus melakukan pembunuhan Mori
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Muhammad Tazli
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua pelaku perampokan yang sekaligus melakukan pembunuhan Mori Abiaksa Nasution (19) warga Perumahan Bandala Asri Tanjung Morawa dan Ulil azmi (25) warga Asrama Polisi Jln HM Joni Medan terancam hukuman mati. Kedua pelaku yang melakukan aksi aksi perampokan di Jl Kongsi 6 Kampung Agas Desa sampali Kecamatan Percut Seituan itu kini dikenakan pasal 365, 338, 340 KUHP.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Erinal mengatakan kalau modus perampokan yang dilakukan keduanya adalah dengan cara mengiming imingi akan memberikan ilmu. Namun karena ingin secepatnya memiliki barang korban merekapun melakukan penganiayaan hingga korbannya tewas..
"Keduanya kita tangkap kemarin dirumah masing masing. Saat kejadian setelah korbannya lumpuh merekapun mengambil sepeda motor dan ponsel korban. Sepeda motor itu sekarang sudah mereka jual,"ujar Erinal.
Sebelumnya berdasarkan pengakuan kedua pelaku sebelum mereka merampas sepeda motor Yamaha Vixion korban terlebih dahulu mereka menggorok leher korban, M Sofi Pertama Gultom (14) yang merupakan warga Jln Datuk Rasyik Kecamatan Percut Seituan.(dra/tribun-medan.com)