Bawa Ganja Pasutri Ditangkap
Ardiansyah (28) dan Puji Rahayu (24) warga Jl Garu II Gang Bahagia
Laporan Wartawan Tribun Medan / Joseph Ginting
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -Ardiansyah (28) dan Puji Rahayu (24) warga Jl Garu II Gang Bahagia Kel Harjosari I Kec Medan Amplas ditangkap petugas Polsek Patumbak, Minggu (19/5/2013) malam, sekira pukul 23.00 WIB.
Pasangan suami istri ini ditangkap saat tengah berjalan berduaan dan membawa ganja seberat 1 ons yang diletakkan di dalam tas Puji.
Informasi yang dihimpun di Polsek Patumbak, penangkapan pasutri ini berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat.
"Kita sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat," ucap Kapolsek Patumbak, Kompol Triyadi melalui Kanit Reskrim Patumbak, AKP Hatopan Silitonga, kepada Tribun, Senin (20/5/2013).
Lebih lanjut, Hatopan mengatakan, setelah mendapat kabar tersebut, petugas pun kemudian melakukan pengintaian. Petugas pun menggelandang pasangan suami isteri tersebut saat sedang berjalan berduaan di Jl Garu II Medan.
"Saat ditangkap tersebut, petugas menemukan 1 ons ganja kering yang dibungkus koran di dalam tas Puji," ucapnya.
Namun, terang Hatopan, hingga saat ini Puji hanya di jadikan saksi. Pasalnya, hingga kini pihaknya pihaknya masih memintai keterangan.
"Sedangkan Ardiansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 KUHPidana UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, Puji saat diwawancarai mengatakan dirinya sedang pusing. "Nanti aja ya bang. Pusing kali kepalaku," ucap perempuan yang menikah dengan Ardiansyah 3 tahun lalu ini.
Kemudian, saat disinggung apakah Ardiansyah sebagai pemakai pemakai ganja, Puji membenarkannya. "Memang makai ganja dia bang. Uda ya bang, masih pening kepalaku," ucapnya mengakhiri wawancara.
(Cr4/tribun-medan.com)