Pemko Medan Sosialisasikan Status Plt Eldin

Sekretaris Daerah Kota Medan menyurati jajaran SKPD Pemko

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik

TRIBUN-MEDAN.com-MEDAN-Sekretaris Daerah Kota Medan menyurati jajaran SKPD Pemko Medan mengenai aturan baku  penandatanganan naskah dinas dengan Dzulmi Eldin sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Medan, Senin (20/5/2013).

"Sudah kami pelajari ternyata Plt. Tadi sudah disosialisasikan tentang penandatanganan naskah dinas," kata Sekda Syaiful Bahri di Balai Kota, Senin (20/5/2013).

Asisten Umum Ikhwan Habibie Daulay menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri

No 55 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, setiap naskah dinas akan ditandatangani oleh Plt Wali Kota Medan Wakil Wali Kota Dzulmi Eldin.

Surat Edaran Wali Kota yang ditandatangani oleh Sekda ini sekaligus mengakhiri kesimpangsiuran tentang status Dzulmi Eldin akibat pernyataan Wali Kota Medan Non Aktif Rahudman Harahap dalam temu pers bahwa Eldin bukan pelaksana tugas. Sudah disosialisasikan hari Surat edaran wali kota tentang penandatanganan naskah dinas.

"Pak Rahudman kan hanya melihat Keputusan Menteri (tentang pemberhentian sementara) yang tidak secara eksplisit menyebutkan status Plt," katanya. (ton/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved