Rombongan DPRD Medan Temui Dirjen Otda Kemdagri
Staf dan PNS Pemko Medan akhirnya, mengakui status Pelaksana Tugas
Tayang:
TRIBUN - MEDAN.com , MEDAN-Staf dan PNS Pemko Medan akhirnya, mengakui status Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota yang kini diemban Dzulmi Eldin mulai Senin (20/5).
Pengakuan ini dituangkan dalam surat edaran wali kota yang menyatakan setiap naskah dinas harus ditandatangani oleh Dzulmi Eldin sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Medan. Surat edaran yang disebarkan ke seluruh SPKD di Pemko Medan.
"Sudah kami pelajari (SK Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013, red) ternyata Plt. Sudah disosialisasikan. Hari ini surat edaran wali kota tentang penandatanganan naskah dinas sudah dibuat," kata Sekda Syaiful Bahri di Balai Kota.
Pengakuan ini dituangkan dalam surat edaran wali kota yang menyatakan setiap naskah dinas harus ditandatangani oleh Dzulmi Eldin sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Medan. Surat edaran yang disebarkan ke seluruh SPKD di Pemko Medan.
"Sudah kami pelajari (SK Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013, red) ternyata Plt. Sudah disosialisasikan. Hari ini surat edaran wali kota tentang penandatanganan naskah dinas sudah dibuat," kata Sekda Syaiful Bahri di Balai Kota.
Kenapa Pimpinan dan ketua fraksi DPRD Medan masih mempertanyakan status Rahudman dan status penggantinya? Baca selengkapnya di edisi cetak Tribun Medan, 21 Mei 2013.