Apersi Turut Dongkrak Saham Properti

Kinclongnya saham sektor properti belakangan menurut Branch

Tayang:


Laporan Wartawan Tribun Medan / Eris Estrada Sembiring

Tribun-Medan.com, Medan-Kinclongnya saham sektor properti belakangan menurut Branch Manager Danareksa Medan, Martha Hidayat, didorong oleh berbagai faktor. Ia mencontohkan saham ASRI yang tercatat meningkat dari 1480 menjadi 1550. Tren positif ini diyakini masih akan terus berlanjut, mengingat Bank Indonesia (BI) juga masih mempertahankan BI Rate sebesar 5,75 persen. Selain itu, pengaruh Dow Jones dan bursa regional Asia juga ikut mendongkrak tren positif ini.

Dukungan dari para developer alias pengembang juga ikut mendongkrak naiknya emiten properti di bursa dalam negeri. Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) juga dikabarkan sedang mengajukan pinjaman kredit murah sebesar 5 persen untuk KPR bagi masyarakat yang berpenghasilan kecil. Kabar ini justru membuat gairah pembangunan properti semakin kinclong di tanah air, termasuk Sumut.

Sebelumnya, Apersi Sumut memang telah melakukan pengajuan untuk mendapatkan dana prasarana, sarana dan utilisasi umum (PSU) pada tahun ini. Sekretaris Apersi Sumut, Irwan Ray mengatakan, awal tahun 2013 pihak developer atau pengembang dari Apersi sudah mengajukan permohonan dana PSU. Dan dari follow up data pengajuan tersebut pada awal Maret kemarin sebanyak 16 pengembang sudah meminta dimasukkan dalam data penerima dana PSU.

"Saat ini masih pengajuan, sedangkan Juli ini evaluasi akhir. Dan biasanya November nanti baru pencairan dana terhadap pengembang-pengembang yang telah mengajukan permohonan," katanya. Untuk persyaratan mendapatkan pencairan dana PSU ini rata-rata masih sama seperti ditahun lalu yakni antara lain harus memiliki 200 unit rumah ke atas, lahan minimal 5 hektar dan juga berbadan usaha atau PT. Selain itu, dana PSU juga tidak seharusnya diberikan kepada pengembang, namun terhadap masyarakat atau konsumen rumah sehingga uang muka pembelian rumah dapat berkurang.

"PSU ini diberikan sebenarnya agar pengembang dapat mengurangi harga jual rumah. Tapi karena dananya belakangan, maka pengembang tidak berani melakukan hal ini. Lagipula tidak perlu pengembang yang mendapatkan dana ini, tapi harusnya diberikan kepada konsumen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," pungkasnya. 


(Ers/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved