Rajali Lakukan Kutipan Liar
Selain praktek KKN, Forum Aspirasi Rakyat Republik Indonesia
Laporan Wartawan Tribun Medan / Joseph Ginting
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -Selain praktek KKN, Forum Aspirasi Rakyat Republik Indonesia (Format RI) juga melihat adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembelian gerbong KA TA 2009 senilai Rp 2 milyar yang menghubungkan Medan-Binjai
"Ini bertentangan dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 tahun 2003 karena gerbong yang dibeli itu gerbong bekas bukan gerbong baru," ujarnya di Polda Sumut, Rabu (22/5/2013)
Dia menuturkan, dalam prakteknya dilapangan mantan Kadishub Sumut itu memerintahkan para personilnya atau petugasnya dilapangan untuk melakukan pungutan liar kepada masyarakat berupa Dana Taktis Lolak (DTK) dimana anggaran ini diduga diperuntukkan oleh para Beck Uper yaitu Kapolres setempat, Danramil setempat, Kejari setempat, termasuk membentuk regu per hari dan menyetor Rp2juta. Dana untuk kesekretariatan, dana tersebut diperuntukkan bagi keperluan dan kebutuhan kantor/unit/jembatan sehingga setiap regu perharinya mengeluarkan uang Rp1juta per hari. Dana untuk kepala/wakil kepala jembatan timbang ditiap daerah yang disetorkan setiap regu senilai Rp3.300.000 perhari.
"Adalagi, Dana Bagian Dinas (Bagdis) alokasi ini diperuntukkan bagi kebutuhan Kepala Dinas, itu disetorkan oleh setiap regu senilai Rp3juta per hari. Yang terakhir, Dana Bantuan Dinas (Bandis) alokasi ini diperuntukkan untuk Kadis Prov Sumut, dana ini juga disetorkan setiap regu," ujarnya.
Seratusan massa yang tergabung dalam Forum Aspirasi Rakyat Republik Indonesia (Format RI) menyeruduk Polda Sumut dan mendesak Kapolda Sumut segera menangkap dan memenjarakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sumut Rajali dalam kasus pembelian gerbong Kreta Api (KA) TA 2009 senilai Rp 2 milyar.
(Cr4/tribun-medan.com)