Dirjen Dukcapil Tinjau Pelaksanaan e-KTP di Deliserdang

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrerian

Tayang:
Penulis: Ayu Prasandi | Editor: Muhammad Tazli
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Ayu Prasandi

TRIBUN-MEDAN.COM, LUBUKPAKAM - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kementrerian Dalam Negeri Ir Irman M.Si beserta rombongan dan Asisten I Pemprovsu Hasiolan Silaen melakukan kunjungan ke Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dalam rangka peninjauan perkembangan dan pelaksanaan perekaman E-KTP  di Kabupaten Deli Serdang yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Sunggal.

 Kedatangan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil ini disambut Wakil Bupati Deliserdang H Zainuddin Mars, Kadis Dukcapil Drs H A Yusuf Siregar MAP, Kadis Infokom Drs Neken Ketaren dan Camat se Kab Deli Serdang beserta para Kepala Desa.

Dalam kunjungan tersebut Dirjen dan Wabup dan rombongan lainnya melakukan pertemuan dengan para Camat, Kepala Desa dan Masyarakat serta juga meninjau langsung pelaksanaan perekaman e-KTP di Kantor camat Sunggal dan SMA Negeri 1 Sunggal bagi siswa/siswi SMA yang telah Wajub E-KTP.

Dalam kesempatan tersebut Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Ir Irman M.Si menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Deliserdang yang telah berperan aktif dan melakukan sosialisasi E-KTP ini sehingga begitu banyaknya masyarakat Deli Serdang  yang telah melakukan perekaman e-KTP.

Ini bukti bahwa masyarakat Deliserdang yang telah banyak  melakukan perekaman E-KTP dikarenakan mempunyai rasa kepedulian, rasa komitmen dan kebersamaan untuk mendukung program nasional yaitu E-KTP. Karenanya Kementerian Dalam Negeri merasa yakin bahwa pelaksanaan perekaman e-KTP di Kabupaten Deliserdang akan selesai pada akhir bulan Juli ini sehingga diakhir tahun 2013 nantinya E-KTP ini akan tersalurkan kepada semua masyarakat Deli Serdang.

Dirjen juga mengungkapkan bahwasannya E-KTP ini berlaku secara Nasional dan nantinya akan berlaku untuk seumur hidup, sehingga dalam penggunaannya harus dijaga dengan baik, begitu juga dengan masalah E-KTP ini boleh atau tidaknya difotocopy Dirjen juga mengatakan bahwasannya E-KTP ini boleh di Fotocopi.

Irman juga menambahkan bahwa kelebihan mendasar dari e-KTP adalah di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip. Chip ini didalamnya memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak mungkin dapat dipalsukan atau digandakan. Selanjutnya, chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip).(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved