Parameter Tak Jelas, Pembagian BDB Jadi 'Deskresi'

Pengamat Politik Universitas Sumatera Utara Ahmad Taufan Damanik, ketentuan yang mengatur kriteria penetapan Bantuan Daerah

Tayang:
Laporan Wartawan Tribun Medan/Feriansyah Nasution

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengamat Politik Universitas Sumatera Utara Ahmad Taufan Damanik, ketentuan yang mengatur kriteria penetapan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) tidak baku. Sehingga parameternya memang tidak jelas. Hal ini sangat berbeda dengan mekanisme pembagian Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat, yang sudah jelas rumusan pembagiannya dalam undang-undang pengelolaan keuangan negara.

"Karena tak ada parameter, maka sifatnya ini menjadi "Diskresi"," ujar Damanik saat diminta Tribun tanggapannya tentang perbedaan BDB 2013 untuk kabupaten/kota yang sangat mencolok di Sumut, Rabu (22/5/2013).

Dijelaskannya, Diskresi merupakan wewenang dari pengambil keputusan. Dalam hal ini, pengambil keputusan adalah pihak pemerintah provinsi bersama dengan DPRD. "Mereka yang mempunyai kewenangan menentukan berapa nilai yang akan diperoleh suatu daerah," ujarnya.

Ia mengakui, Diskresi tersebut memang terdapat unsur subjektif, namun tidak bisa dikatakan murni subjektifitas. "Diskresi muncul justru karena tidak ada parameter jelas, mengakibatkan pemegang kewenangan yang mempunyai mandat berhak menentukan jumlah dengan berbagai pertimbangan yang diperbuat," katanya.

Damanik mengatakan, jika pun pembagian BDB dianggap salah, maka yang bertanggungjawab adalah para pihak yang terlibat sejak awal. Yakni, pemerintah kabupaten/kota itu sendiri. Karena mereka yang mengusulkan. Usulan itu kemudian dibawa ke Badan Anggaran (Banggar). Ya, memang kita tidak tahu daerah-daerah mengajukan berapa. Namun, yang jelas setelah mereka mengajukan dilakukan penyaringan lewat Banggar. Mekanisme lain juga, usulan itu melalui serapan ketika anggota DPRD melakukan reses ke daerah pemilihannya. Ini kan banyak juga anggota dewan kita reses tapi tidak menghasilkan apa-apa.

Diskresi yang diperankan oleh banyak pihak, dimana pengambil keputusan dilakukan Banggar dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). TAPD diketuai Sekda dan beranggotakan jajaran. Sedangkan di lesgislatif ada banggar. "Kalau mereka (dewan) mengelak untuk apa mereka digaji. Kalau sekarang menyalahkan Pemprov kan nggak benar juga itu," ujarnya.

Ia menyarankan, kedepan yang terpenting harus dibuat aturan baku untuk menentukan besaran perolehan BDB.

(fer/tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved