Rahudman Dapat Penghormatan dari Camat
Puluhan camat dan lurah pada SKPD Pemko Medan, yang kerap menggunakan pakaian dinas dengan atribut lengkap ketika hadir menyaksikan
MEDAN, TRIBUN-MEDAN.COM- Puluhan camat dan lurah pada SKPD Pemko Medan, yang kerap menggunakan pakaian dinas dengan atribut lengkap ketika hadir menyaksikan persidangan Wali Kota Medan non aktif Rahudman Harahap, terkait perkara korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa (TPAPB) 2005, tampak tampil berbeda, Kamis (23/5).
Di gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, mereka para camat yang kerap tampak setia memantau persidangan mantan pimpinannya menggunakan baju batik bercorak bebas. Namun, wajah-wajah mereka yang kerap tampil di PN Medan dari sidang pertama hingga sidang ketiga, tetap dapat dikenali wartawan.
Hal mengejutkan juga terjadi pada saat terdakwa Rahudman datang dan memasuki gedung PN Medan. Sekitar 10 orang camat mengenakan baju batik, berjejer rapih dan memberikan penghormatan kepada Rahudman.
Rahudman yang tiba di PN Medan dengan mobil Mitsubushi Pajero hitam dengan pelat nomor BK 26 RH, disambut dengan para camat yang dikenali dari lencana, berbaris di depan pintu gedung PN Medan.
Saat Rahudman turun dari mobilnya, para camat langsung memberikan penghormatan. "Hormat gerak!" teriak salah seorang di antara mereka diikuti gerakan menghormat.
Rahudman membalas penghormatan sambil berjalan memasuki gedung PN. Para camat kemudian mengikuti Rahudman masuk ke ruang sidang utama. Sebelum rombongan Rahudman masuk, ratusan pengunjung sidang tetap antre untuk masuk ke dalam ruang sidang. Mereka harus melewati metal detector dan pemeriksaan kepolisian di sana.
Penjagaan sidang kali ini tidak berbeda dengan sebelumnya. Ratusan polisi tetap berjaga di luar dan di dalam gedung pengadilan. Namun, pengunjung sidang mulai berkurang. Sidang hari ini merupakan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi senilai Rp 1,5 miliar dari dana TPAPD Tapanuli Selatan dengan terdakwa Rahudman Harahap. Agenda sidang keempat ini adalah mendengarkan keterangan saksi.
(irf/tribun-medan.com)