TPA Terjun Masih Cukup

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Terjun masih mampu menam

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli

Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Terjun masih mampu menampung sampah penduduk Medan. Bahkan dari TPA Terjun di Kecamatan Medan Marelan dengan keseluruhan luas 14 hektar ini, masih mempunyai lahan 4 hektar lagi yang belum terpakai.

"Semua sampah kita buang di TPA Terjun dan untuk lokasi memang masih itu saja yang digunakan. Ada sekitar 4 hektar lagi lahan di sana yang masih kosong sehingga bisa menampung seluruh sampah-sampah masyarakat Kota Medan," kata Kepala Dinas Kebersihan Medan Pardamean Siregar, Kamis (23/5/2013).

Menurutnya, Pemko Medan telah berencana menambah lahan TPA. Namun, realisasinya masih sulit karena masyarakat sekitar TPA belum dapat dirangkul untuk mendukung perluasan. Direncanakan perluasan 6 hektar akan menambah luas TPA Terjun sekarang yang berjumlah 14 hektar.

"Rencananya sudah ada, tapi kan sulit untuk realisasinya karena terkait lahan masyarakat. Jadi dengan yang ada sekarang saja, masih ada  lahan kosong 4 hektar lagi yang kosong. Tapi itupun tergantung APBD Kota Medan, kalau mau menambah lahan ya bisa saja dilakukan segera," ucapnya.

Siregar mengatakan, jumlah sampah yang dikutip dari 21 kecamatan se Kota Medan perharinya mencapai 1.700 ton per hari ditampung di TPA Desa Terjun.

Ia meminta agar warga Medan rutin membayar retribusi sampah untuk mendukung kinerja pengangkutan sampah. Pemko Medan menetapkan tarif untuk jenis rumah tinggal bergantung dengan dengan kualitas bangunan mewah, permanen, semi permanen. Selain itu ukuran luas dan lokasi rumah juga menentukan besaran tarif.

Untuk rumah mewah di pusat kota dan yang berada di jalan utama dengan ukuran 250 meter persegi tarifnya Rp38.500, di bawah 250-101 meter persegi Rp27.500, dan di bawah 100 meter persegi tarifnya Rp19.500. Rumah permanen di pusat kota dan di jalan utama dengan ukuran 250 meter persegi tarifnya Rp27.500, di bawah 250-101 meter persegi Rp19.250, dan di bawah 100 meter persegi tarifnya Rp13.750.

Sedangkan rumah semi permanen di pusat kota dan berada di jalan utama dengan ukuran 250 meter persegi tarifnya Rp19.250, dibawah 250-101 meter persegi Rp13.750, dan dibawah 100 meter persegi tarifnya Rp11.000. Selain sampah rumah tangga juga sampah toko, usaha, restaurant, perkantoran yang juga ada mengalami kenaikan 10 persen. (ton/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved