Badan Publik Wajib Punya PPID
Seluruh badan publik negara dan dan badan publik swasta yang mendapat
Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Seluruh badan publik negara dan dan badan publik swasta yang mendapat dana APBN maupun APBD diwajibkan memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Ini merupakan pesan utama yang disampaikan Direktur Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Tulus Subardjono saat membuka sosialisasi Advokasi
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No 3 tentang PPID dan
no.4 tentang Panduan Penyusunan Informasi yang Terbuka di Hotel Grand
Antares, Jumat (24/5).
“Masyarakat saat ini cukup kritis dalam menyikapi segala kebijkan dan konsep-konsep pembangunan sehingga harus diberikan mendapatkan
informasi publik, walaupun pada dasarnya saat ini masyarakat telah
mampu mengakses segala kebijakan pemerintah daerah mulai dari perencanaan sampai pada pelaksanaan pembangunan,” katanya.
Menurutnya, saat ini tuntutan akan transparansi atau keterbukaan informasi publik sangat kuat. Ini merupakan kondisi yang patut direspon secara positif oleh pemerintah daerah sehingga dibutuhkan komitmen yang tinggi agar implementasinya berorientasi kepada publik serta dapat mendorong terlaksananya pembangunan secara benar dan berkesinambungan.
“Ini semuanya dilahirkan dari semangat reformasi tahun 1998, yang disemangati dengan supermasi hukum, pemberantasan korupsi dan
transparanasi,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti 116 peserta dari badan publik negara maupun swasta dan berlangsung selama dua hari.
(ton/tribun-medan.com)