Dilema Abu-Abu Euthanasia dalam Praktek Kedokteran

Euthanasia adalah sebuah tindakan mempercepat kematian dan

Tayang:


Laporan Wartawan Tribun Medan / Maulina Siregar

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN -  Euthanasia adalah sebuah tindakan mempercepat kematian dan memperpendek kehidupan bagi seseorang yang sanagat menderita atau kesakitan yang disebabkan oleh penyakit  yang tidak mungkin lagi disembuhkan. Selama ini  banyak yang menganggap euthanasia adalah sebuah dilema abu-abu dalam praktek dunia kedokteran. Namun, di Indonesia, euthanasia yang diperkenankan adalah euthanasia pasif yakni meringankan penderitaan pasien yang tidak sadar lagi dan telah mengalami kematian batang otak. “Mereka ini bila diberi nutrisi yang cukup dan tunjangan pernapasan serta sirkulasi yang cukup masih dapat bertahan dalam jangku aktu yang cukup lama. Tapi, untuk mempertahankan kehidupan ini membutuhkan biaya yang cukup besar,” ujar Prof Dr Oloan Siahaan,SPAN KIC, anastesiolog intensivist .

Sementara euthanasia aktif, dengan mengambil kehidupan seseorang untuk mengurangi penderitaannya. Melalui kesengajaan mematikan orang tersebut, misalnya dengan menyuntikkan zat kimia dan tanpa seizing keluarga,  yang masih menjadi pertentangan di kalanagan kesehatan dunia internasional. Namun, euthanasia pasif di Indonesia mulai dilakukan di Indonesia setelah dikeluarkan SK dari Direktur RSUP Cipto Mangunkusomo pada tahun 2006 lalau dan disusul dengan peraturan perundangan pendukung lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved