Pengadilan Negeri Medan Panggil Gatot
Pengadilan Negeri Medan telah memanggil tergugat Gubernur Gatot Pujo Nugroho untuk menghadiri sidang pada 4 Juli tentang gugatan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan telah memanggil tergugat Gubernur Gatot Pujo Nugroho untuk menghadiri sidang pada 4 Juli tentang gugatan citizen lawsuit yang dilayangkan kelompok warga melalui 25 advokat dari Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Medan Achmad Guntur mengatakan, pihaknya telah mengirimkan relas panggilan kepada Gubernur Gatot Pujo Nugroho yang digugat bersama sembilan penyelenggara Negara lainnya.
“Semua pasti dipanggil. Termasuk Kapolri dan Presiden. Kalau tergugat yang berada di luar wilayah hukum PN Medan, nanti akan dipanggil oleh pengadilan dimana tergugat bertempat tinggal,” katanya.
Namun, lanjutnya, karena ini adalah kasus perdata, maka tergugat tidak wajib hadir pada persidangan jika telah memberikan kuasa kepada pihak lain.
Gatot selaku Gubernur Sumut bersama dengan DPRD Sumut, Badan Pemeriksa Keuangan, Kepolisian, Komisi Pemilihan Umum, dan penyelenggara negara lainnya karena dianggap tidak serius dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Sumut.
Selain itu, kelompok warga yang menggugat menyatakan rasa tidak percayanya pada kepemimpinan Gatot karena terindikasi ikut dalam beberapa penyelewengan dan di masa mendatang terancam masuk jerat hukum.
Achmad Guntur menjelaskan, pihaknya tidak memperlambat proses hukum gugatan tersebut. Pengadilan, katanya, tidak pernah pandang bulu siapa yang akan diadili. Jika ada gugatan masuk, maka semua akan diproses tanpa pandang bulu.
"Tidak ada yang diperlambat, saya rasa prosesnya ini masih normal dan langsung ditindaklanjuti. Majelis hakim dan waktu sidang sekarang sudah ditentukan semua," tegasnya.
Dijelaskan Achmad Guntur, untuk mengadili gugatan bernomor perkara 309/pdt.g/2013/PN.Mdn itu, telah ditunjuk tiga majelis hakim dan satu orang panitera. Yakni Surya Pardamean sebagai ketua majelis hakim, serta Baslin Sinaga dan Indra Cahya sebagai hakim anggota. Sedangkan panitera pengganti (PP) dipercayakan kepada Safrida.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara Hamdani Harahap mengatakan, tidak terlalu mempermasalahkan penjadwalan sidang yang menurutnya relative lama.
"Tetap ada rasa kecewa sedikit, karena jadwal sidangnya termasuk lama ditentukan. Tapi kita tidak akan mempermasalahkan itu secara panjang lebar lagi, saat ini kami, penggugat, mempersiapkan diri untuk membeberkan semua kebusukan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho," kata Hamdani.
(ton/tribun-medan.com)