Kadis PU Deliserdang Dituntut 8 Tahun

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Deliserdang Ir Faisal dituntut oleh

Tayang:

Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Kepala Dinas Pekerjaan Umum Deliserdang Ir Faisal dituntut oleh jaksa pidana delapan tahun dan denda Rp 500 juta, Rabu (19/6/2013). Jaksa juga meminta uang pengganti sebesar Rp 52 miliar kepada terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU Deliserdang itu.
"Jika yang bersangkutan tidak mampu membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Jika tidak mencukupi maka akan digantikan dengan kurungan dalam penjara selama empat tahun," kata Jaksa Rina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Selain Faisal, dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 5 tadi, jaksa menuntut mantan Bendahara Pemkab Deliserdang Agus Sumantri dan Bendahara Dinas PU Elfian. Karena kasus yang sama, Agus dituntut kurungan enam tahun dan denda Rp 500 juta. Sedangkan Elfian dituntut tujuh tahun dan denda 500 juta. Anak buah Faisal ini diminta mengembalikan uang negara sebanyak Rp 52 miliar dan jika tidak maka aset pribadinya akan disita lalu dilelang oleh negara. Bila tidak mencukupi untuk uang pengganti, maka masa tahanannya akan ditambah tiga tahun enam bulan.


(ton/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved