Resman: Itu Kebijakan Dinas Pendidikan
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Siantar Resman
Laporan Wartawan Tribun Medan / Akbar
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Siantar Resman Panjaitan yang dijumpai diruangannya, Rabu (19/6) mengatakan pihaknya sudah menghubungi kepala sekolah SMP Negeri 1 agar orangtua siswa harus dilayani. "Jangan ditahan SKHUN anak mereka, karena mereka mau mendaftarkan anaknya di sekolah yang lain. Selagi masih bisa dipermudah, ya permudahlah,"kata Resman seraya menyatakan Ia menyesalkan pihak sekolah yang seakan memperlama pengembalian SKHUN siswa yang tidak lulus ujian PSB.
Mengenai tidak adanya nilai siswa tertera dalam pengumuman yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar melalui Dinas Pendidikan, orang nomor satu di Dinas Pendidikan ini menyatakan masalah itu kebijakan dari dinas sendiri. "Bukan berarti dengan kebijakan tersebut, orangtua siswa tidak bisa melihat berapa nilai anaknya. Bagi orangtua yang ingin mengetahui berapa nilai yang diperoleh anaknya baik yang lulus maupun yang tidak lulus bisa langsung datang ke Dinas Pendidikan Kota Siantar. Jadi sifatnya hanya tergantung permintaan dari orangtua siswa,"ujarnya seraya menyatakan pihaknya melakukan hal itu dikarenakan untuk menjaga harga diri dari siswa yang mengikuti ujian PSB.
(akb/tribun-medan.com)