Jaksa Kasus Rahudman Protes Dibilang Sok Pintar
Jaksa Penuntut Umum Marcos Simaremare protes kepada Ketua Majelis Sugiyanto pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Tunjangan
Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Jaksa Penuntut Umum Marcos Simaremare protes kepada Ketua Majelis Sugiyanto pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Daerah (TPAPD) Pemkab Tapsel 2005 di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/6/2013).
Sebelum mengajukan pertanyaan kepada saksi Ali Sutan Siregar yang merupakan mantan Kasubag Anggaran Setdakab Tapanuli Selatan, Jaksa Marcos Simaremare mengingatkan agar saksi tidak menjawab pertanyaan yang tidak dimengerti seperti yang dilakukannya saat ditanyai jaksa lain.
Dalam salah satu pertanyaannya Marcos ingin memastikan kepada Ali Sutan Siregar bahwa ada kerancuan dalam keterangannya karena sama-sama menyebutkan Surat Permintaan Penerbitan Surat Ketetapan Otoritasi (SPP-SKO) dari Sekretaris Daerah Rahudman Harahap dan Surat Permintaan Pengisian Kas (SPPK) berdasarkan persetujuan Bupati sebagai SPP.
Ali Sutan nampak ragu sehingga jaksa pun mengulangi pertanyaannya. Hakim Sugiyatno yang sebelumnya telah mengingatkan agar juaksa tidak mengulang-ulang pertanyaan pun menyela.
Namun, jaksa bersikeras agar membedakan dua jenis pengusulan itu.
"Saudara sok pintar, ya!" kata hakim kepada jaksa.
Jaksa Marcos pun langsung sengit mendengar pernyataan hakim.
"Saya keberatan majelis," katanya.
Marcos pun menjelaskan bahwa sebelum Surat Permintaan Pengisian Kas (SPPK) yang disetujui Bupati dikeluarkan, ada pengusulan Surat Permintaan Penerbitan Surat Ketetapan Otoritasi (SPP-SKO) dari terdakwa mantan Sekretaris Daerah yang saat ini Wali Kota Non Aktif Medan Rahudman Harahap. Dalam persidangan, dua jenis pengusulan ini sama-sama disebut SPP.
Setelah mendengar penjelasan Marcos yang dibenarkan oleh Ali Sutan, hakim pun meminta maaf.
"Maaf kalau tadi saya salah bicara," katanya.
Selain menghadirkan Ali Sutan, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang diperkirakan membuat rugi negara Rp 1,5 miliar ini juga mendengarkan kesaksian Kepala Desa (Kades) Eak Nabara Sarma Harahap, Kades Panobatan Iksan Nasution, Kades Aek Angkola Marahamin Pane, Kades Pasalakan Patuan Harahap, dan Kades Sisundung
Aswin Dalimunthe.
Lima kepala desa dari Tapanuli Selatan ini mengaku TPAPD pada semester III dan IV tahun 2005 terlambat cair. Tunjangan itu baru diterima pada Januari 2007.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (25/6/2013) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(ton/tribun-medan.com)