Terdakwa Cabul dari Marelan Divonis Bebas
Terdakawa kasus dugaan cabul Medra Hariyanto alias Memed (21)
Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Terdakawa kasus dugaan cabul Medra Hariyanto alias Memed (21) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/6/2013).
Sebelumnya, warga Young Panah Hijau, Gang Melati, Labuhan Deli, Medan Marelan dituntut jaksa 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta karena terbukti bersalah melanggar Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Penasihat hukum korban, Ayu Rosalin mengatakan, pada sidang tertutup itu hakim menyatakan tidak ada bukti mengutkan perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa.
“Meski hasil visum et repertum di RS Pirngadi menyatakan selaput dara masih utuh, akibat perbuatan terdakwa kondisi korban sangat trauma dan ketakutan,” katanya.
Kejadian berlangsung pada 23 November 2012 lalu, dimana saat itu RFH (7) minta ikut dengan Ferdi yang hendak pergi ke benteng sungai di Jalan Young Panah Hijau, Labuhan Deli, Medan Marelan.
Melihat korban duduk di pinggir sungai, terdakwa pun memanggil korban dengan mengatakan "sinilah, jangan berdiri disitu, nanti kau jatuh ke sungai" sehingga korban mendatangi terdakwa.
Setelah mendekat, korban mengaku dipangku dan diciumi pipinya oleh terdakwa. Salah satu jari Memed dilaporkan juga masuk ke dalam celana pendek yang dipakai korban.
Korban pun menangis dan sesampai di rumah mengadukan kejadian itu kepada SN dan RH orang tua korban. Menurut ibu korban, Memed telah menemui mereka dan meminta maaf atas perbuatannya.
Jaksa menyatakan segera mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
(ton/tribun-medan.com)