BREAKING NEWS: Nasionalisasi Tanah Ulayat Kesultanan Deli Dinilai Keliru
Pemaksaan terhadap undang-undang nasionalisasi menurut UU No. 86 tahun 1958 menurut
Laporan Wartawan Tribun Medan / Fahrizal Fahmi Daulay
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemaksaan terhadap undang-undang nasionalisasi menurut UU No. 86 tahun 1958 menurut pakar hukum UMSU Dr. Abdul Hakim Siagian disebut merupakan upaya untuk merampas hak-hak yang dimiliki Kesultanan Deli atas tanah ulayat di Sumut.
“Ini merupakan upaya merampas hak-hak yang dimiliki Kesultanan Deli, harusnya pihak Kesultanan Deli mengambil langkah-langkah hukum terutama setelah ada MK untuk menguji materil undang-undang yang dinilai tidak adil dan terdapat kekeliruan,” kata Abdul Hakim di Medan, Senin (3/2/2014).
Kekeliruan pada terminologi Nasionalisasi menurut UU No. 86 tahun 1958 itu yang dinasionalisasi tidak hanya aset perusahaan kepemilikan asing, tapi juga kepemilikan Sultan Deli sebagai Bumi Putra.
“Hemat saya kita uji materi hukum undang-undang tersebut melalui MK. Ini bisa menjadi dalil gugatan tersebut bisa diajukan atau tidak,” katanya.
Katanya sikap bias bahkan cenderung munafik telah dipertontonkan oleh pemerintah sebagai institusi negara.
Pasalnya negara mengakui kedudukan Kesultanan Deli namun tidak mengakui hak-hak ulayat milik Kesultanan Deli. “hak-hak itu tidak diakomodir keperdataannya melalui undang-undang,” ujarnya
(riz/tribun-medan.com)