Breaking News

P2TL Cegah Pencurian Listrik

Dalam sosialisasi PLN berjudul peningkatan pemahaman masyarakat dalam pemakaian dan pemanfaatan tenaga listrik itu, yang

zoom-inlihat foto P2TL Cegah Pencurian Listrik
Internet
IST

Laporan Wartawan Tribun Medan / Abul Muamar

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Dalam sosialisasi PLN berjudul peningkatan pemahaman masyarakat dalam pemakaian dan pemanfaatan tenaga listrik itu, yang diadakan di Hotel Sapadia, Senin (21/4/2014), dijelaskan mengenai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang berdasarkan keputusan direksi nomor 1486.K/Dir/2011.

Adapun P2TL dimaksudkan untuk mencegah pencurian listrik dengan cara menyambungkan kabel ke jaringan atau alat lainnya. Selain itu, P2TL juga bertujuan untuk mengurangi terjadinya bahaya listrik seperti kebakaran, sengatan listrik, dan kerusakan peralatan.

"Dasarnya jelas. Yang pertama mengenai hukum publik yang mengatakan bahwa ia bersifat memaksa dan mengatur. Yang kedua lebih menitikberatkan pada kepentingan masyarakat dibanding kepentingan perorangan. Dan landasan hukumnya juga ada, yaitu UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan," ujar Albert Manurung, salah seorang anggota Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Albert mengatakan, ada empat jenis pelanggaran pemakaian tenaga listrik. "Pelanggaran golongan I atau disebut dengan P1, ada P2, P3, dan P4, semuanya diatur dalam pasal 13 Kepdir 1486.K/DIR/2011," ujarnya.

Sementara itu, penghitungan tagihan susulan bagi pelanggan prabayar yang melakukan pelanggaran diperlakukan sama dengan pelanggan reguler. "Pelanggan prabayar yang terkena tagihan susulan harus dibongkar kWh meterannya. Kalau kWhnya masih ada sisa saldonya maka akan ditambahkan ke besaran tagihan susulan P2TLnya," katanya.

Jika ada keberatan atas sanksi P2TL yang diberikan PLN, pelangga dapat mengajukan keberatan kepada general manager di area atau cabang dimana pelanggan terdaftar, paling lambat 14 hari sejak P2TL diberikan. "Kalau pelanggan ternyata tidak terbukti bersalah, PLN harus meminta maaf paling lambat 14 hari," ujar Albert.

Adapun dalam 2014, subsidi listrik dialokasikan sebesar Rp 81,77 triliun, dengan rincian Rp 71,36 triliun untuk subsidi listrik dan Rp 10,41 triliun untuk cadangan risiko energi.

(cr1/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved