Breaking News

Rapat SK Pemberhentian Rahudman 7 Hari Lagi

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ikrimah Hamidi mengatakan telah mengusulkan rapat Paripurna terkait SK Pemberhentian Tetap

Laporan Wartawan Tribun Medan / Jefri Susetio

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ikrimah Hamidi mengatakan telah mengusulkan rapat Paripurna terkait SK Pemberhentian Tetap Wali Kota Non Aktif, Rahudman Harahap pada Rabu mendatang. Namun demikian, usulan tersebut akan kembali dibahas pada Rapat Musyawarah.

"Saya mengusulkan Paripurna digelar  pada Rabu. Tetapi, pimpinan fraksi belum menyetujui. Oleh sebab itu, akan digelar rapat Badan Musyawarah pada Senin mendatang. Maka dari itu, keputusan resmi Paripurna akan dipastikan hari Senin itu," ujarnya di lokasi, Rabu (21/5/2014).

Ia menjelaskan rapat badan musyawarah akan diagendakan pada Senin pagi. Pada saat itu, akan dibahan mekanisme untuk pelaksanaan Paripurna. Tak hanya itu, beberapa agenda di DPRD akan ditunda.

(cr6/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved