Mengenai Kerugian Negara, JPU Berpatok Pada BPKP
Jaksa Penuntut Umum Muhammad Hatta memastikan pihaknya akan melakukan banding terkait vonis yang diberikan dalam kasus korupsi
Laporan Wartawan Tribun Medan / Tatang Sinaga
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum Muhammad Hatta memastikan pihaknya akan melakukan banding terkait vonis yang diberikan dalam kasus korupsi life time extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 PLTGU Belawan.
Adapun yang menjadi pertimbangan adalah mengenai kerugian negara yang tidak diakomodir dalam putusan hakim. Di mana pada pada tuntutan sebelumnya jaksa membebankan uang pengganti sebesar Rp 2,3 triliun kepada terdakwa Bahalwan.
Banding yang diajukan oleh pihak jaksa bukannya tanpa alasan. Pasalnya seluruh terdakwa dalam kasus ini dijatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Bahkan terdakwa Bahalwan yang dituntut hukuman sepuluh tahun hanya divonis dua tahun dengan denda Rp 50 juta.
Padahal denda yang dibebankan dalam tuntutan sebelumnya mencapai Rp 1,5 miliar. Belum lagi tuntutan beban uang pengganti sebesar Rp 2,3 triliun yang tidak diakomodir majelis hakim dalam putusannya.
Mengenai uang pengganti, Hatta mengatakan pihaknya tetap berpedoman kepada perhitungan BPKP dalam menghitung kerugian negara. Walaupun dalam putusannya hakim mengatakan kerugian tersebut tidak dapat dihitung sebagai kerugian negara.
"Kalau untuk hitungan kerugian negara itu kan sudah jelas. Patokan kita kan tetap BPKP. Sesuai dengan yang direkomendasikan bahwa hasil pengitungan menunjukan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. Itulah yang kita jadikan pedoman dalam kasus ini," ucapnya.
Lima terdakwa lainnya juga mengalami hal serupa dengan mendapat hukuman yang lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Chris Leo Manggala yang dituntut tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar hanya dijatuhi hukuman empat tahun dan denda Rp 50 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Sementara itu vonis terbilang ringan diberikan kepada terdakwa Supra Dekanto. Supra divonis lebih ringan dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Padahal sebelumnya dia dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sementara itu Rodi Cahyawan yang dituntut serupa dengan Supra Dekanto dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Terdakwa Muhammad Ali dijatuhi hukuman empat tahun dan denda Rp 50 juta. Sedangkan Surya Dharma Sinaga mendapatkan hukuman lebih ringan satu tahun dan enam bulan kurungan. Muhammad Ali dan Surya Dharma sebelumnya juga dituntut oleh JPU dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
(tas/tribun-medan.com)