Pemilihan Kepala Daerah Diusulkan 16 Desember
Pemilihan wali kota dan bupati serentak di empat belas kabupaten/kota di Sumut kemungkinan akan digelar di pengujung tahun.
Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemilihan wali kota dan bupati serentak di empat belas kabupaten/kota di Sumut kemungkinan akan digelar di pengujung tahun.
Anggota KPU Sumut Benget Silitonga saat dihubungi Jumat (16/1/2014) mengatakan, KPU telah membuat draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam lampiran rancangan peraturan yang kemungkinan akan menjadi undang-undang jika Perppu No 1 Tahun 2014 disepakati oleh DPR untuk dijadikan undang-undang itu, disebutkan bahwa pemungutan suara diusulkan pada 16 Desember.
“Inilah waktu yang paling ideal menurut KPU. Sebenarnya banyak juga yang mempertanyakan mengapa harus di pengujung tahun. Tapi karena ini adalah amanat Perppu No 1 Tahun 2014, maka diusahakan untuk tetap dilakukan tahun ini,” kata Benget.
Berikut Pendaftaran Bakal Calon
Pengumuman dan sosialisasi 31 Januari-25 Februari
Pendaftaran Bakal Calon 26 Februari-3 Maret
Penetapan Bakal Calon 23 Maret
Uji Publik
Penetapan Panitia Uji Publik 8 April-10 April
Pelaksanaan Uji Publik 13 April-12 Mei
Calon Perseorangan 13 Mei-29 Juli
Pendaftaran Calon
Pendaftaran Calon 4 Agustus-6 Agustus
Pemeriksaan Kesehatan 4 Agustus-10 Agustus
Penelitian Syarat Pencalonan dan Syarat Calon 7 Agustus-13 Agustus
Penetapan dan Pengumuman Calon 22 Agustus
Sengketa Tata Usaha Negara
Pengajuan Gugatan atas Sengketa Tata Usaha Negara 5 September-8 September
Putusan Pengadilan 11 September-6 Oktober
Kasasi ke MA 7 Oktober-15 Oktober
Putusan MA 16 Oktober-19 November
Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut 24 Agustus
Pengumuman Calon Peserta Pemilihan 25 Agustus