Rajab Lubis Pikir-pikir Divonis 15 Bulan

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis divonis 15 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis

Laporan Wartawan Tribun Medan / Joseph Wesly Ginting

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis divonis 15 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim tipikor Medan, di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/2/2015). Ketua Majelis Nelson Marbun memvonis Rajab 15 bulan karena terbukti menerima gratifikasi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen, menuntut Rajab selama 1 tahun dan 6 bulan dan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Rajab Lubis terbukti korupsi dengan menerima kasus gratifikasi atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdik Kota Medan bersama dengan Zakaria Harahap selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Eva Yunismin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Ketiganya dianggap telah melanggar pasal 11 No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Ju 55 ayat 1 ke 1, yakni Menerima hadiah dari seseorang karena kekuasaan atau kewenangan karena jabatannya.

Rajab, Zakaria dan Eva terbukti menerima uang sebesar Rp 600 juta dari penerima DAK di wilayah kota Medan. Dana itu berasal dari anggaran 2012 Dinas Pendidikan Kota Medan mendapatkan DAK Bidang Pendidikan yang bersumber dari APBD Kota Medan tahun 2012 sebesar Rp34,86 miliar. Rajab Lubis menerima Rp 300 juta, Eva Yunismin Rp240 juta dan Zakaria Harahap Rp60 juta.

Kepada sekolah penerima DAK, Rajab memerintahkan Eva Yunismin dan Jakaria Harahap untuk memaksa
kepala sekolah penerima DAK untuk memberikan uang sebesar 10 persen. Dengan ancaman bila tidak memberi laporan pertanggungjawaban penggunaan DAK tidak akan diproses dan diterima. Karena diancam 27 Kepala Sekolah SD dan 14 SMP penerima DAK memberikan uang yang diminta oleh ketiga terdakwa.

(Wes/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved