Kasus Kepala Bayi Putus, Perawat DS jadi Tersangka
Penyidik belum dapat memastikan apakah janin bayi sudah meninggal dunia ataupun belum ketika masih berada di dalam kandungan.
Laporan Wartawan Tribun Medan/Jefri Susetio
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan menetapkan perawat DS (25) sebagai tersangka meninggalnya bayi saat proses persalinan Farida Hanum (ibu melahirkan).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anderson Siringo-ringo mengatakan, DS (25) bukan bidan desa, melainkan perawat swasta yang membuka balai pengobatan.
"Kami sudah menetapkan DS sebagai tersangka. Sekarang masih dilakukan penyidikan. Kami menjerat DS pasal undang-undang RI nomor 36 pasal 86 tahun 2014 tentang kesehatan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (12/1/2016) sore.
Selain itu, kata dia, penyidik belum dapat memastikan apakah janin bayi sudah meninggal dunia ataupun belum ketika masih berada di dalam kandungan. Apalagi, surat hasil visum tim dokter belum diterima penyidik.
"DS sudah lima tahun membantu proses persalinan. DS perawat swasta, bukan PNS. Selama ini buka balai pengobatan di rumah," ungkapnya.
Farida Hanum melahirkan anak ketiga dibantu DS, perawat di Desa Aek Tarum, Bandar Pulau, Asahan, Minggu (10/1/2016) malam. Tapi dalam proses persalinan, kepala bayinya putus dan badan bayi sempat tertinggal di rahim.
Informasi dari sumber di Polres Asahan, usai melihat kepala bayi putus, bidan DS meletakkan kepala bayi di kamar. Setelah itu, dia melarikan Farida Hanum ke Rumah Sakit Umum (RSU) Abdul Manan Simatupang.(tio/tribun-medan.com)