Baca Edisi Cetak Tribun Medan

Kesawan Layak Cagar Budaya

Kawasan Kesawan Square adalah awal mula terbentuknya Kota Medan.

Kediaman Rumah Tjong A Fie di kawasan Kesawan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tjong A Fie Mansion dan Restoran Tip Top, yang ada di kawasan kota tua Medan, Kesawan Square, dianggap yang masih berhistoris tinggi. Belakangan, Medan yang kian bergeliat dari sisi pembangunan, jejak sejarah kota kian tenggelam.

Selain dua gedung yang ada di Jalan Ahmad Yani tersebut, sebenarnya terdapat gedung lain yang dianggap memiliki sejarah. Adalah Gedung Asuransi Jasindo, London Sumatera, Bank Mandiri, dan Masjid Gang Bengkok, masih berada di seputaran Kesawan Square, dan satu lagi Avros, yang masih berdiri kokoh di Jalan Brigjen Katamso, Medan.

Budayawan Universitas Negeri Medan (Unimed) Erond L Damanik mengaku, gedung-gedung tadi mendapat pengakuan sebagai gedung bersejarah karena ada prasasti di dalamnya.

"Seingat saya itu yang memiliki prasasti. Di setiap gedung itu ada prasasti yang menandakan bangunan memiliki nilai bersejarah," katanya, Minggu (24/4).

Menurutnya, kawasan Kesawan Square adalah awal mula terbentuknya Kota Medan. Maka tak heran, kata Erond, bangunan-bangunan di sekitarnya memiiki usia yang rata-rata tua, atau sama dengan bangunan yang memiliki prasasti, yang diakui kesejarahannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, gedung yang termasuk cagar budaya adalah bangunan berusia minimal 50 tahun, dan bermanfaat bagi masyarakat dalam segala aspek. Untuk itu, ia meyakini Kesawan layak dijadikan cagar budaya.

Erond mengatakan, selain tujuh cagar budaya tersebut, harusnya pemko menyertakan beberapa gedung lain sebagai gedung yang memiliki nilai sejarah, seperti Gedung Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sumatera Utara, Toko Seng Bang, Toko Bata, Gedung Warenhuis dan Gedung Syarikat Tapanuli. "Sangat disayangkan bila pemerintah tidak melindungi situs bersejarah ini," katanya.

Ia melihat, pengakuan gedung-gedung yang memiliki historis oleh pemerintah adalah gedung milik korporasi dan kolektif, sedangkan gedung-gedung milik pribadi tidak dimasukkan. Dugaannya, hal itu terkait kepentingan pribadi pemilik bangunan. Untuk itu, Erond menyarankan pemerintah membuat zonasi daerah yang masuk kawasan Kesawan Square atau tidak.(wes)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved