5 Bulan SIM Mati, Tidak Bisa Diperpanjang
SAYA Tengku Zulhamuddin. Surat Izin Mengemudi (SIM ) C anak saya sudah mati selama lima bulan.

Tribun Medan
Pelayanan Surat Izin Mengemudi SIM Keliling
Laporan Wartawan Tribun Medan / Wiwi Deriana
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – SAYA Tengku Zulhamuddin. Surat Izin Mengemudi (SIM ) C anak saya sudah mati selama lima bulan.
Ketika ingin saya perpanjang lagi, ditolak dan katanya tidak bisa. Bagaimana caranya supaya SIM anak saya bisa dipakai lagi, apakah saya harus membuat ulang lagi SIM nya? Terima kasih.
+6285270858xxx
Harus Membuat SIM Baru
PERPANJANGAN SIM dapat dilakukan sebelum tanggal masa berlaku SIM habis. Apabila sudah lewat dari tanggal berlaku SIM, maka pengguna harus membuat SIM baru. Terima kasih.
Kompol Tengku Rizal Maulana
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Medan
(der/tribun-medan.com)
Baca Juga
-
Warga Lintas Kawasan Danau Toba Desak Penutupan PT Aquafarm Nusantara
-
Viral Ancaman BPJS Kesehatan di Media Sosial, tak Bisa Urus SIM & Paspor dll Per Januari 2019 . . .
-
Hotman Paris Sasar Gubernur Anies Baswedan Gara-gara Proyek, Aduan Warga DKI di Kopi Joni Mencuat
-
Viral, Video Polisi Sita Motor hingga Berdebat Panas Gara-gara Telat Bayar Pajak, Melawan Petugas?
-
Pungli SIM, Kapolres Akhirnya Dicopot Mabes Polri hingga Turun Jabatan