Misteri Kematian Mirna Salihin

Kembaran Mirna Menangis usai Jessica Divonis 20 Tahun Bui

Mendengar putusan tersebut, kembaran Wayan Mirna Salihin, Sendy Salihin, langsung menangis.Sendy terus menangis dan terisak.

KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Kembaran Wayan Mirna Salihin, korban pembunuhan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, menghadiri sidang Jessica dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Majelis hakim memvonis terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dengan hukuman 20 tahun penjara, Kamis (27/10/2016).

Baca: Jessica: Putusan Ini Tidak Adil

Mendengar putusan tersebut, kembaran Wayan Mirna Salihin, Sendy Salihin, langsung menangis.

Sendy terus menangis dan terisak.

Dia hadir dalam persidangan di PN Jakarta Pusat didampingi ayahnya, Edi Dermawan Salihin, dan ibunya, Ni Ketut Sianti.

Baca: Pendukung Jessica Teriak Jessica Bebas, Pendukung Mirna Kumandangkan Teriakan Ini

Berbeda dengan Sendy, Dermawan tampak lebih tegar dan tenang mendengar putusan majelis hakim.

"Terbuktilah sudah Jessica itu melakukan, itu aja udah. Yang penting sudah terbukti Jessica itu pelakunya," kata Dermawan.

vonis_jessica
Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Adapun putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 20 tahun hukuman penjara.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved