Polri Masih Butuh Ichwan Lubis, Karena . . .
“Kami berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan). Kalau itu penyidik yang tahu, bukan kapasitas saya menjawabnya,” katanya.
Penulis: Azis Husein Hasibuan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Meski telah dipecat, mantan Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis, masih dibutuhkan pengabdiannya di tubuh Polri.
Pengakuan ini disampaikan Ahmad Mino, salah satu petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat dihadirkan dengan sebagai saksi di persidangan di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN), Selasa (8/11/2016).
Sesaat Ahmad Mino selesai memberikan kesaksiannya, pria berkacamata ini meminta izin kepada majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyampaikan sesuatu sebelum meninggalkan ruang sidang.
“Izin, majelis. Ichwan Lubis awalnya sebagai saksi dan Polri masih membutuhkannya,” ujar Ahmad Mino.
Baca: 12 Hari Lagim Ichwan Lubis Jalani Sidang Perdana
Namun, Erintuah Damanik menyanggah pernyataan Ahmad Mino. Menurut Erintuah, hal tersebut dapat dibuktikan nantinya di persidangan berikut.
“Nanti saja dibuktikan di persidangan. Cukup, apa masih ada yang ingin Anda sampaikan?,” tanya Erintuah.
Mendengar pertanyaan itu, Ahmad Mino menyudahi pernyataanya sembari izin meninggalkan persidangan.
Ditemui di luar sidang, Ahmad Mino ketika ditanyakan ucapan Ichwan masih dibutuhkan Polri, dirinya tidak menguraikannya secara detail.
“Kami berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan). Kalau itu penyidik yang tahu, bukan kapasitas saya menjawabnya,” katanya.
Ichwan Lubis ditangkap 21 April 2016 berdasarkan perintah pimpinan Direktur TPPU BNN atas dasar munculnya dana yang mengalir ke Ichwan Lubis dari Janti (kakak Toge) melalui perantara Tjun Hin alias Ahin.
Awalnya Ichwan Lubis hanya sebagai saksi dalam perkara ini. Dari hasil penyidikan BNN, Ichwan Lubis dianggap perlu dijadikan tersangka.
Berbekal surat penangkapan tanggal 21 Mei 2016 di kantor Propam Polda Sumut, BNN minta koordinasi dengan Propam untuk memanggil Ichwan Lubis untuk diperiksa.
Kemudian, uang Rp 2,3 miliar yang telah berada di ATM Ichwan Lubis akhirnya disita sebagai barang bukti.
(cr8/tribun-medan.com)