Berantas Pungli
Inspektorat Turunkan Tim ke 7 Sekolah yang Dilaporkan Ombudsman
Kepala sekolah yang terbukti akan diberikan sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penulis: Tommy Simatupang |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Kepala Inspektorat Medan Farid Wajedi mengaku telah menindaklanjuti informasi tentang tujuh sekolah yang melakukan pungli menurut Ombudsman Sumut.
"Iya, sudah ada. Tim sedang turun ke sekolah saat ini. Kita tunggu hasil penelusuran dari teman-teman ya," katanya via telepon, Rabu (9/11/2016).
Farid mengungkapkan, kepala sekolah yang terbukti akan diberikan sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca: Tujuh Sekolah Negeri Dilaporkan Lakukan Pungli
"Kita lihat dulu hasilnya. Kalau memang sudah berat bisa sampai pemecatan atau pun di pindahtugaskan. Dan bisa diberikan sanksi ringan,"katanya.
Lanjut Wajedi, pemeriksaan juga akan dilakukan bagi orangtua murid.
"Bukan hanya kepala sekolah. Anggota turun ke sekolah menanyakan ke orangtua murid," katanya. (cr4/tribun-medan.com)