Berantas Pungli

Inspektorat Turunkan Tim ke 7 Sekolah yang Dilaporkan Ombudsman

Kepala sekolah yang terbukti akan diberikan sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penulis: Tommy Simatupang |
Tribun Medan/Tommy Simatupang
SMAN 4, satu dari tujuh sekolah yang dilaporkan Ombudsman ke Wali Kota Medan karena menggelar pungutan liar. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Tommy Simatupang

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Kepala Inspektorat Medan Farid Wajedi mengaku telah menindaklanjuti informasi tentang tujuh sekolah yang melakukan pungli menurut Ombudsman Sumut.

"Iya, sudah ada. Tim sedang turun ke sekolah saat ini. Kita tunggu hasil penelusuran dari teman-teman ya," katanya via telepon, Rabu (9/11/2016).

Farid mengungkapkan, kepala sekolah yang terbukti akan diberikan sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca: Tujuh Sekolah Negeri Dilaporkan Lakukan Pungli

"Kita lihat dulu hasilnya. Kalau memang sudah berat bisa sampai pemecatan atau pun di pindahtugaskan. Dan bisa diberikan sanksi ringan,"katanya.

Lanjut Wajedi, pemeriksaan juga akan dilakukan bagi orangtua murid.

"Bukan hanya kepala sekolah. Anggota turun ke sekolah menanyakan ke orangtua murid," katanya. (cr4/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved