Jika Ahok Tidak Dijadikan Tersangka, Ini yang Akan Dilakukan MUI

"Kalau polisi dalam kesimpulan gelar perkaranya berpandangan bahwa tidak ditemukan dugaan penistaan dan penodaan agama, kita akan..

Editor: Muhammad Tazli
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Ketua MUI, Maruf Amin. (Tribunnews.com/Taufik Ismail) 

TRIBUN-MEDAN.com, WARTA KOTA - Tim advokasi pandangan dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengajukan gugatan praperadilan jika pada gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dinyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bersalah.

"Kalau polisi dalam kesimpulan gelar perkaranya berpandangan bahwa tidak ditemukan dugaan penistaan dan penodaan agama, kita akan lawan dengan mekanisme hukum, yaitu mengajukan praperadilan," kata Koordinator Tim Advokasi MUI Ahmad Yani dalam konferensi pers di Gedung MUI Jakarta, Senin.

Baca: Ahok Lebih Pilih Dipenjara Dibanding Mundur dari Pilkada

Ahmad mengatakan tim advokasi MUI akan mengawal seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok.

Menurut dia, MUI menghormati sikap Polri untuk melakukan gelar perkara yang berlangsung pada Selasa (15/11), namun pihaknya tidak memperkenankan disiarkan secara langsung oleh media.

Melalui gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan tentang kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan jika ada maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan.

Baca: Ahok Ikhlas jika Jadi Tersangka

Dari pandangan tim advokasi yang saat ini memiliki 481 anggota tersebut, kepentingan gelar perkara tidak diperlukan karena kasus ini sudah memenuhi unsur-unsur pidana.

"Pandangan kami ada atau tidak gelar perkara, kasus ini sudah memenuhi unsur pidana. Itu (gelar perkara) hak kepolisian, silakan saja," ujar Ahmad.

Ia pun juga meminta perwakilan dari tim advokasi MUI untuk diikutsertakan dalam gelar perkara tertutup yang akan dilakukan di Gedung Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri.

Dalam gelar perkara tersebut, Polri telah mengundang 20 saksi ahli untuk turut hadir, sementara perwakilan dari berbagai instansi dan lembaga terkait juga diundang.

Baca: Ahli Tafsir dari Mesir Batal Jadi Saksi Meringankan Ahok

Para saksi ahli nantinya secara bergiliran akan memberikan pandangannya sesuai bidang keahlian masing-masing.

Gelar perkara tersebut akan dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto. (Warta Kota / Antara)

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved