Kasus Ahok
Dua Alat Bukti Inilah yang Dijadikan Penyidik Menetapkan Ahok sebagai Tersangka
"Kami punya dua bukti, ada video yang sudah kami sita dan diperiksa di digital forensik," ujar Kabareskrim Komjen Ari Dono
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri meyakini pihaknya mengantongi dua alat bukti sehingga penyidik menaikkan status kasus dugaan penistaan agama dari penyelidikan ke penyidikan.
Selanjutnya menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka.
Baca: Bareskrim Resmi Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama
"Kami punya dua bukti, ada video yang sudah kami sita dan diperiksa di digital forensik," ujar Kabareskrim Komjen Ari Dono, Rabu (16/11/2016) di Mabes Polri.

Suasana gelar perkara Bareskrim Polri terkait kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016). (Kompas.com/ Ambaranie Nadia K.M)
Jenderal bintang tiga ini melanjutkan bukti kedua yang mereka kantongi yakni adanya beberapa dokumen yang menjadikan dasar kasus dinaikkan ke penyidikan.
Sayangnya Ari Dono enggan membeberkan apa saja dokumen-dokumen tersebut.
Baca: Kabareskrim: Ahok Dicegah ke Luar Negeri
Mantan wakabareskrim ini menambahkan dalam proses penyelidikan hingga kini dinaikkan ke penyidikan, pihaknya tidak mendapatkan adanya tekanan dari pihak manapun.
"Tidak ada tekanan dari mana-mana, saya tidak merasa ada tekanan," tambahnya.
Bareskrim Polri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).
"Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," kata Kabareskrim Irjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
"Dengan demikian akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan, dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," ujarnya.
Baca: Mana Lebih Kuat? Ini Deretan Saksi Ahli yang Dihadirkan Kasus Ahok
Ahok Ikhlas jika Jadi Tersangka
Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ikhlas bila dirinya dijadikan tersangka, terkait kasus dugaan penistaan agama.
Sedianya, hari ini Selasa (16/11), Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri akan melakukan gelar perkara terkait pidato kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu 27 September lalu. Saat itu, Ahok menyinggung tentang Alquran, surat Al Maidah ayat 51.
Ahok kemudian dilaporkan ke Mabes Polri dengan dugaan melakukan penistaan agama. Keesokan harinya, Rabu (16/11) Mabes Polri akan mengumumkan status Ahok secara resmi kepada publik.