Perselingkuhan
Ditemukan Sperma, Bupati Katingan Bilang Sudah Nikahi Oknum Perawat Yeni Istri Polisi
hasil pemeriksaan penyidik keduanya terbukti melakukan perzinahan karena ada ditemukan sperma sehingga keduanya sudah memenuhi unsur tersangka
TRIBUN-MEDAN.com - Bupati Kabupaten Katingan, H Ahmad Yantenglie mengaku sudah menikah siri dengan Farida Yeni di Bogor, sejak sebulan yang lalu.
Pengakuan ini diucapkannya saat pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah.
"Ya. Mereka mengaku sudah sebulan ini ini berkenalan dan sudah menikah siri di Bogor, tetapi kami belum mendapatkan bukti tekait pernikahan siri tersebut, sehingga itu tidak kami jadikan patokan untuk penyidikan," ujar Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Kombes Pol Gusde Wardana seperti dikutip di tribunkalteng.com.
Gusde juga menjelaskan hasil pemeriksaan penyidik keduanya terbukti melakukan perzinahan karena ada ditemukan sperma sehingga keduanya sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian berdasarkan pengakuan keduanya, sudah menjalin hubungan selama sebulan ini, dengan alasan sudah melakukan nikah siri di Bogor.
"Hubungan suami istri juga sudah dilakukan lebih dari satu kali," ujarnya.
Seperti diberitakan, Bupati Katingan dan teman wanitanya ini di gerebek Aibda Sulis Heri, suami Farida Yeni di Rumah Kontrakan di Jalan Nangka Kasongan Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah, Kamis (7/1/2017) dini hari.
Baca: Edan, Begini Cara Oknum PNS Yeni Kelabui Suami dan Anaknya demi Bisa Tidur Seranjang dengan Bupati
Baca: Gawat, Masyarakat Katingan Desak Bupati yang Tidur Seranjang dengan Oknum Perawat Segera Mundur
Sanksi bagi Bupati dan Farida
Skandal perselingkuhan yang dilakukan Bupati Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Ahmad Yantengli dan pasangannya Farida Yeni (34) sampai Kamis (5/1/2017) masih dalam pemeriksaan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng.
Meski masih menjalankan proses hukum, namun keduanya hanya dimintai keterangan saja oleh pihak penyidik seputar kejadian penggerebekkan yang dilakukan oleh Aipda Sulis Heri, suami Farida Yeni.
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, AKBP Alfian, kedua pasangan tersebut hanya akan dikenakan wajib lapor saja, karena ancaman hukumannya hanya sembilan bulan.
"Karena ancaman hukumannya sesuai yang dituntutkan yakni pasal perzinaan hanya sembilan bulan saja, maka mereka tidak akan di tahan. Jika benar mereka berzina, itu atas dasar suka sama suka, keduanya sudah dewasa, bukan anak-anak."ujarnya.
Lain halnya sebut dia, jika yang melakukan itu adalah anak dibawah umur, yang ancaman hukumnya lebih tinggi, jika anak di bawah umur bisa dikenakan pasal perlindungan anak dan bisa dipenjara.
Latar Belakang Mengejutkan Sang Bupati
Ternyata Bupati Katingan Ahmad Yantenglie memiliki latar belakang yang mengejutkan.