Bayar Denda Tilang Tidak Harus ke Pengadilan, Berikut Alasannya

"Kami harus membahas sistemnya seperti apa. Kan harus ada kordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan," kata Indra di Polrestabes Medan.

Tayang:
Tribun-Medan.com/ Array Argus
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman. Ia menyebut, pembayaran tilang tak harus ke pengadilan, Jumat (20/1/2017). (Tribun-Medan.com/ Array Argus) 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman mengatakan, program e-Tilang sampai saat ini belum bisa diterapkan di Medan.

Sebab, kepolisian masih melakukan sosialisasi dan berkordinasi dengan pihak kejaksaan.

"Kami harus membahas sistemnya seperti apa. Kan harus ada koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan," kata Indra di Polrestabes Medan, Jumat (20/1/2017).

Menurut Indra, seiring pelaksana e-Tilang ini, petugas nantinya akan dilengkapi Android. Itupun, petugas harus mempelajari aplikasinya lagi.

"Meski e-Tilang belum berjalan, namun pembayaran tilang tidak perlu lagi ke pengadilan. Masyarakat yang ditilang sudah bisa membayar langsung di BRI," kata Indra.

Baca: Kapolri Berharap Besar pada e-Samsat dan e-Tilang

Ia memberi contoh, misalnya masyarakat ditilang di pinggir jalan, lalu polisi memberikan surat tilang. Maka, orang yang ditilang tinggal datang ke BRI menunjukkan bukti tilangnya.

"Hari itu ditilang, hari itu juga bisa dibayar. Kemudian, bukti pembayaran dibawa ke Satlantas Polrestabes Medan," kata Indra.

Di Satlantas Polrestabes Medan, orang yang sudah membayar tilang harus menemui Bagian Administrasi (Bamin) Tilang. Lalu, menunjukkan surat bukti pembayaran di bank.

"Setelah menunjukkan bukti itu, barulah Bamin tilang menyerahkan dokumen yang ditilang. Apakah itu SIM, ataupun STNK," katanya.

(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved