Pembunuhan
Pembunuh Dosen UMSU Divonis Seumur Hidup
Roymardo Sah, terdakwa pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Nurain Lubis
Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Roymardo Sah, terdakwa pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Nurain Lubis, hanya bisa tertunduk saat majelis hakim menghukumnya pidana penjara seumur hidup.
Sidang vonis yang digelar di Ruang Cakra VI PN Medan, Selasa (31/1/2017) petang ini, majelis hakim menyatakan, perbuatan Roymardo secara sengaja dan telah berniat menghabisi nyawa Nurain Lubis dengan menggunakan sebilah pisau
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain. Menghukum terdakwa pidana penjara seumur hidup,” kata majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke.
Baca: Tersangka Pembunuhan Dosen Kukuh Tak Mau Keluar, Roymardo Sah Mengaku Khilaf
Menanggapi putusan hakim, Eka Ginting, penasihat hukum Roymardo menyatakan banding. “Kami akan ajukan banding, Yang Mulia,” kata Eka.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martias Iskandar dan rekannya Siti Aisyah pikir-pikir.
JPU menganggap Roymardo melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
(cr8/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/roymardo_sah_20161229_161915.jpg)