Pembunuhan

Pembunuh Dosen UMSU Divonis Seumur Hidup

Roymardo Sah, terdakwa pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Nurain Lubis

Tribun Medan/Azis Husein Hasibuan
Roymardo Sah, terdakwa pembunuh dosen UMSU saat bersiap menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Roymardo Sah, terdakwa pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Nurain Lubis, hanya bisa tertunduk saat majelis hakim menghukumnya pidana penjara seumur hidup.

Sidang vonis yang digelar di Ruang Cakra VI PN Medan, Selasa (31/1/2017) petang ini, majelis hakim menyatakan, perbuatan Roymardo secara sengaja dan telah berniat menghabisi nyawa Nurain Lubis dengan menggunakan sebilah pisau

 “Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain. Menghukum terdakwa pidana penjara seumur hidup,” kata majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke.

Baca: Tersangka Pembunuhan Dosen Kukuh Tak Mau Keluar, Roymardo Sah Mengaku Khilaf

Pembunuh dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Roymardo Sah saat melakukan pra-rekonstruksi di Mapolresta Medan, Selasa (10/5/2016) lalu.
Pembunuh dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Roymardo Sah saat melakukan pra-rekonstruksi di Mapolresta Medan, Selasa (10/5/2016) lalu.

Menanggapi putusan hakim, Eka Ginting, penasihat hukum Roymardo menyatakan banding. “Kami akan ajukan banding, Yang Mulia,” kata Eka.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martias Iskandar dan rekannya Siti Aisyah pikir-pikir.

JPU menganggap Roymardo melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved