Juru Bicara FPI Tersangka, Polisi Panggil Ulang Habib Rizieq

Polisi menetapkan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman sebagai tersangka fitnah petugas adat atau pecalang.

Tribun Bali
Juru bicara (jubir) Front Pembela Islam (FPI) Munarman usai memenuhi panggilan Dit Reskrimsus Polda Bali, Senin (30/1/2017). (Tribun Bali) 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman sebagai tersangka fitnah petugas adat atau pecalang.

Hal ini dipastikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Baca: Nestapa Janda Cantik Firza Husein usai Foto Makan hingga Tidur Pulas tanpa Hijab Menyebar bak Virus

Baca: Pagar Makan Tanaman, Inilah Chat Lengkap Persiteruan Istri Vokalis Band Zivilia dengan Sahabat

Baca: Titip Bayinya pada Keponakan, Sang Bunda Kaget Lihat Buah Hatinya Dimasukkan ke Dalam Ini

Menurut Martinus, penetapan tersangka ini diputuskan dari hasil gelar perkara (ekspose) kasus yang digelar oleh pihak Ditreskrimsus Polda Bali kemarin.

"(Hasil gelar perkara) diperoleh kesimpulan bahwa Saudara Munarman statusnya dinaikkan menjadi tersangka," ujar Martinus.

Martinus mengungkapkan, pasca-penetapan tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali juga telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dan salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Munarman dengan alamat Markas FPI, Jalan Petamburan III 17, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 26 orang," jelas Martinus.

Kasus ini bermula atas adanya laporan dari tokoh lintas agama, termasuk muslim di Bali, tentang adanya video di media sosial yang memuat Munarman mengatakan pecalang telah melarang orang muslim salat Jumat dan petugas keamanan melempari rumah warga muslim.

Lokasi kejadian terjadi di Jakarta.

Munarman dilaporkan melakukan fitnah kepada pecalang dan diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP.

Sebelumnya, pihak Polda Jawa Barat juga sudah menetapkan pimpinan FPI, Rizieq Shihab, sebagai tersangka penodaan Pancasila, di media sosial.

Pada pertengahan Januari lalu, Polda Bali memeriksa Munarman.

"Munarman didampingi pengacaranya, ada sekitar 13 orang yang hadir di Mapolda," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja menjelaskan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved