Dugaan Suap BPN Deliserdang, Polda Amankan Ringgit Malaysia dan Dolar Singapura, Ini Rinciannya

Uang sebanyak Rp 203 juta juga turut diamankan dari rumah Malthus Hutagalung dengan rincian ratusan juta rupiah, ringgit dan dolar Singapura

Tribun-Medan.com/ Royandi Hutasoit
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto saat memaparkan penetapan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Malthus Hutagalung sebagai tersangka, Senin (13/2/2017). (Tribun-Medan.com/ Royandi Hutasoit) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Royandi Hutasoit

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang, Malthus Hutagalung sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus OTT dugaan suap di BPN Deli Serdang.

Dalam penetapan tersangka ini Polda Sumut memaparkan bahwa mereka mengamankan uang sebanyak Rp 20 Juta dalam amplop berwarna coklat dan uang sebesar Rp 52 juta dari tas tangan merk Sony Ericson berwarna orange dan Rp 63 Juta dari mobil saat OTT

Kemudian uang sebanyak Rp 203 juta juga turut diamankan dari rumah Malthus Hutagalung dengan rincian 123,9 juta uang rupiah, 4.000 uang ringgit, dan 8.000 uang dolar singapura.

"Uang tersebut jadi barang bukti atas kasus ini," ujar Kombes Toga Panjaitan, Dirkrimsus Polda Sumut, Senin (13/2/2017).

Baca: Lelaki Ini Terima Surat Suara Berisi Uang Rp 100 Ribu, Suruh Pilih Nomor 1

Baca: Mengejutkan, Kondom Bekas Berserakan di Kawasan Kantor Humas Pemko, Begini Penjelasan Pejabat

Baca: Heboh, Diajak Tidur Pejabat, Pedangdut Cantik nan Aduhai Ini Videokan Celana Dalam di Kepala

Dari sepuluh orang yang diamankan oleh Polda Sumut atas kasus ini, hanya satu orang yang tersangka, sementara sembilan orang lainnya yaitu, Suheri (Korban), Kalvin Andar Sembiring (Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang), Evila (Supir Malthus), Indera Imanuddin (Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendataran Tanah), Bestlin Panggabean (Staf BPN), Hendri ( Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan), Irwan Muslim (Kasubsi Pengukuran), Imelda Murni (Staf) dan Ayu Juliani (Honorer) hanya sebatas saksi.

Adapun kasus ini dari paparan polisi adalah kasus dimana Malthus Hutagalung meminta sejumlah uang pungutan tidak resmi untuk penerbitan 7 persil peta bidang tanah.

"Tanahnya ada di Tanjungmorawa, untuk 7 persil tanah ini tersangka meminta uang Rp 70 juta. 30 juta sebagai DP (down payment). Kemudian langsung dilakukan OTT," ujar Kombes Toga Panjaitan. 

Toga menuturkan bahwa ada kemungkinan ada lagi yang terlibat atas kasus ini, namun dirinya meminta para wartawan bersabar. "Ada kemungkinan ada pejabat lain yang terlibat. Broker-broker tanah juga kemungkinan ada yang terlibat, sabar dulu yah," bebernya.

Malthus Hutagalung akan dikenakan pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ryd/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved