'Ancaman' Satpol PP Terkait Papan Reklame, Akankah Terealisasi?

"Hari ini kita surati pemilik papan reklame,untuk melakukan pembongkaran. Surat ini berlaku tujuh hari, apabila masih ada papan reklame ilegal maka.."

Penulis: Hendrik Naipospos |
Tribun Medan / Hendrik
Jembatan penyeberangan di depan Kantor Pos Medan dimanfaatkan menjadi papan reklame, Senin (27/2/2017). (Tribun Medan / Hendrik) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Muhammad Sofyan mengakui, bahwa banyak papan reklame berdiri di zona larangan.

Baca: Bentuk Galeri Investasi Syariah, UIN SU Gandeng Lautandhana Sekuritas

Ia menyebutkan hari ini pihaknya telah menyurati perusahaan pemilik papan reklame ilegal dan akan melakukan pembongkaran dalam tujuh hari ke depan.

Baca: Begini Sikap Pengusung Hak Interpelasi saat Bertemu Wartawan

"Hari ini kita surati pemilik papan reklame, untuk melakukan pembongkaran. Surat ini berlaku tujuh hari, apabila masih ada papan reklame ilegal akan kita (Satpol PP) bongkar," kata Muhammad Sofyan saat dihubungi Tribun, Senin (27/2/2017).

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan Negeri Menindak Badan Usaha yang Tidak Patuh

Lambatnya pengawasan dan penertiban sebut Sofyan dikarenakan perpindahan tugas pengawasan dan penertiban yang sebelumnya dimiliki TRTB ke Satpol PP.

Baca: Duma Yanti Akui Edarkan Ekstasi di Lokasi Hiburan Malam

Ia juga berharap tak ada perlawanan dari pihak pengusaha atas penertiban ini.

"Kan kemarin di TRTB, sekarang baru di Satpol PP. Harapannya tidak ada yang melawan, kami juga sudah berkomunikasi ke Polisi dan TNI," ucapnya mengakhiri.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved