BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan Negeri Menindak Badan Usaha yang Tidak Patuh

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan antar lembaga guna meningkatkan kepatuhan kepesertaan perlindungan program"

Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan / HO
(kiri-kanan) Ka.bag Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Kajari Humbahas, Kajari Siantar, Kakanwil BPJS ketenagakerjaan Sumbagut, Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Siantar, Kajari Simalungun, Kajari Taput, Kajari Tobasa, dan Kajari Samosir, Senin (27/2/2017). (Tribun Medan / HO) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar menandatangani nota kerja sama operasional Memorandum of Undestanding (MoU) dengan enam kejaksaan negeri.

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kejaksaan Negeri Simalungun, Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Kejaksaan Negeri Samosir, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan Samosir.

Baca: Duma Yanti Akui Edarkan Ekstasi di Lokasi Hiburan Malam

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan antar lembaga guna meningkatkan kepatuhan kepesertaan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas SDM BPJS Pematangsiantar, Theo Patra Silaban, Senin (27/2/2017).

Kepala Kantor Cabang Pematangsiantar, Nurmansyah, mengatakan kerja sama operasional ini untuk menyamakan persepsi terhadap pemahaman peraturan pelaksanaan dan ketentuan program jaminan sosial Ketenagakerjaan yang terbagi pada program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminana Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jamianan Kematian (JKM) serta peraturan Pengenaan Sanksi Administratif bagi pelaku usaha yang tidak patuh.

Baca: Pengangguran Ini Tertangkap Tangan Curi Besi Proyek Pembangunan Tol

“harapannya seluruh pekerja mendapatkan haknya. Sehingga kesejahteraan pekerja dapat benar-benar diberikan dan dirasakan manfaatnya setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Nurmansyah.

Baca: Anggota Dewan Ramai-ramai Ingin Tandatangani Hak Interpelasi

Lanjut Nurmamsyah, saat ini pihaknya fokus yang penting juga, adalah untuk mengoptimalkan peran petugas pemeriksa ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar dalam menjamin kepatuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan ini juga diserahkan 180 Surat Kuasa Khusus (SKK) badan usaha bermasalah dengan kategori-kategori perusahaan wajib belum daftar, perusahaan menunggak iuran, perusahaan daftar sebagian tenaga kerja dan upah, serta perusahaan daftar sebagian program kepada 6 Kejaksaan Negeri di wilayah kerja Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Simalungun, Toba Samosir, Samosir, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara dan Samosir.

Baca: Sejak Dicabuli, Bocah Ini Sering Marah dan Menangis Sendiri

"Sebagai contoh, perusahaan yang masuk ke dalam kategori Perusahan Daftar Sebagian Tenaga kerja dan Upah merupakan salah satu bentuk tindakan melanggar hukum, biasanya modusnya para pelaku usaha tidak mendaftakan seluruh pegawai/pekerja dan tidak melaporkan upah (take home pay) yang sebenarnya diterima, akibatnya yang paling dirugikan adalah para pekerja karena manfaat program BPJS Ketenagakerjaan pun ikut berkurang," jelas Hermansyah.

Ilustrasinya seorang yang menerima upah 3 juta dilaporkan hanya 2 juta, tentunya JHT (Jaminan Hari Tua) pun akan berkurang dan baru akan disadari para pekerja setelah mereka berhenti bekerja.

Baca: Pengangguran Ini Tertangkap Tangan Curi Besi Proyek Pembangunan Tol

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved