Ini Batas Akhir PDAM Tirtanadi dan 'Ancaman' Apabila Tidak 'Sumbangkan' PAD ke Pemprov

"Perusahaan itu kan milik Pemprov Sumut, jadi kalau 2018 nanti belum juga kasih PAD (Pendapatan Asli Daerah) maka akan kita evaluasi,"

Penulis: Tulus IT |
Tribun Medan / Nanda
Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Pemprov Sumut periode 2014-2019 yang juga Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Hasban Ritonga di Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Senin (27/2/2017). (Tribun Medan / Nanda) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Pemprov Sumut periode 2014-2019, Hasban Ritonga, berjanji bakal mengevaluasi jajaran manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumut tersebut bila tak memenuhi target cakupan layanan 80 persen pada 2018 mendatang.

Baca: Menikmati Pantai Mangrove Eksotis Plus Kuliner Seafood

"Perusahaan itu kan milik Pemprov Sumut, jadi kalau 2018 nanti belum juga kasih PAD (Pendapatan Asli Daerah) maka akan kita evaluasi," ujar Hasban di Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Senin (27/2/2017).

Hasban mengatakan, cakupan layanan 80 persen PDAM Tirtanadi yang awalnya ditargetkan tercapai pada 2019, kini telah diralat. Target itu diralat menjadi 2018 atau dipercepat setahun.

Baca: Pameran Foto, PFI Sambangi Anggota Dewan

Cakupan layanan 80 persen, kata Hasban, mesti dicapai agar PDAM Tirtanadi dapat menyumbang PAD bagi Pemprov Sumut.

Sedangkan saat ini, perusahaan itu belum wajib menyetor PAD karena belum mencapai cakupan layanan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tersebut.

"Menyangkut PAD kita belum ada dari PDAM (Tirtanadi), karena ada peraturannya yang mengatur, sebelum mereka melayani 80 persen itu belum wajib," ujarnya sembari meyakini PDAM Tirtanadi dapat memenuhi target cakupan layanan dalam tempo waktu yang telah dipatok Pemprov Sumut.

Baca: Fakta Mengejutkan Polwan Cantik di Tengah Bom Panci Cicendong Bandung, Nomor 5 Gak Nyangka

"Begini, kita sudah ada pemutusan antara PDAM Tirtanadi dengan PDAM Tirtadeli. Jadi cakupannya berkurang. Selain itu PDAM di Binjai sudah lama mandiri, jadi di 2018 dengan penyertaan modal kita ini dan keuntungan yang dihasilkan PDAM Tirtanadi itu, maka target 80 persen itu harus tercapai. Kalau tidak dievaluasi," ujar Sekretaris Daerah Pemprov Sumut ini.

Meski belum menyumbang PAD, PDAM Tirtanadi akan menaikkan tarif air minum untuk semua jenis atau golongan konsumen mulai tahun ini.

Baca: Ayah Anggi: Ada Lima Kali Dia Elus Wajah Saya, Gak Paham Kalau Itu Tanda-tanda

Kata Hasban, kenaikan tarif itu disebabkan beberapa faktor. Pertama, tarif air minum perusahaan tersebut tidak pernah naik selama empat tahun terakhir.

Kedua, kenaikan ini juga dilakukan secara nasional oleh sejumlah perusahaan air minum di daerah lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved