Operasi Simpatik 2017
Operasi Simpatik Polri Akan Digelar Selama Tiga Pekan ke Depan, Ini Beberapa Hal yang Akan Disasar
"Kegiatan yang dilakukan berupa edukasi, kemitraan membangun keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas secara terpadu"
TRIBUN-MEDAN.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas akan menggelar Operasi Simpatik.
Operasi itu akan dimulai serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 21 hari, mulai 1 Maret 2017.
Baca: Tim Honda KitaKita Siap Tempur dalam MotoPrix 2017
Mengutip Otomania.com, Kabid Bin Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana mengatakan operasi itu merupakan kegiatan kepolisian yang bertujuan memberdayakan, membangun kemitraan, kepekaan, kepedulian dan kesadaran mengenai keamanan serta ketertiban lalu lintas.
Baca: Heboh Penampakan Cahaya Misterius di Hutan Angker Simalungun
"Kegiatan yang dilakukan berupa edukasi, kemitraan membangun keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas secara terpadu, dan berbagai kegiatan kampanye keselamatan pada semua lini," papar Chrysnanda, Senin (27/2/2017).
Lalu apa saja yang menjadi incaran dalam Operasi Simpatik kali ini?
Ada banyak hal yang perlu diperhatikan pengendara dalam Operasi Simpatik kali ini.
Dalam operasi kali ini polisi akan memastikan helm pengendara sepeda motor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
Begitu juga dengan spion, knalpot, ban, dan spesifikasi teknis lainnya.
Juga surat kelengkapan kendaraan dan pengendara.
Baca: PLN Sumut Targetkan Pembangunan Pembangkit Mencapai 1.000 Mega Watt hingga Tahun 2019
Bagi yang tak memiliki surat maupun kelengkapan, langsung dikenai sanksi tilang.
Nah, bagi pelanggar lalu lintas akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.