Teganya, Pegawai Honorer Ini Sebar Foto Bugil Mantan Pacar yang Masih SMA di Facebook
Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali menangkap pengunggah dan penyebar foto bugil yang membuat korban berinisial WVD.
TRIBUN-MEDAN.COM, DENPASAR – Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali menangkap pengunggah dan penyebar foto bugil yang membuat korban berinisial WVD sempat dikeluarkan dari sekolahnya.
Pelaku yang bernama I Dewa GP (28) merupakan mantan pacar korban yang ditangkap di tempatnya bekerja di sebuah rumah sakit besar di wilayah Denpasar, Bali, Kamis (2/3/2017).
Kanit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Bali, Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra mengatakan barang bukti yang diamankan pihaknya berupa screenshot chat antara pelaku dan korban, handphone milik korban, print out akun facebook, dan handphone milik tersangka.
Diketahui pelaku merupakan seorang tenaga kerja kontrak di salah satu rumah sakit di Denpasar, Bali.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengakui telah membuat akun facebook dan mengunggah foto bugil pacarnya yang masih duduk di bangku SMA tersebut.
Selanjutnya, Unit Cyber Crime akan memeriksa ahli Hukum IT dari Kementerian Kominfo Republlik Indonesia.
“Nantinya kami akan melakukan pemeriksaan ahli Hukum IT,” jelasnya seizin Dirkrimsus Polda Bali, Kombes Pol Kenedy, Denpasar, Senin (6/3/2017).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku melalui chatting di Facebook.
Singkat cerita, pelaku mengajak korban ke sebuah penginapan dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Seusai melakukan perbuatan tersebut, pelaku kemudian mengambil foto korban dalam keadaan bugil sembari mengancam.
Karena merasa ketakutan, korban mau tak mau rela tubuhnya diabadikan di dalam sebuah foto.
Namun karena korban sudah tidak ingin lagi berkomunikasi dan berhubungan, lalu pelaku yang diketahui berasal dari Sukawati, Gianyar ini membuat akun facebook untuk mengunggah foto bugil yang diambilnya.
Bahkan foto itu juga dikirim ke email sekolah, sehingga korban dikeluarkan dari sekolahnya. (*)