Baca Edisi Single Focus Tribun Medan
Mencengangkan, Lulusan SMP Ini Punya Cara Baru Transaksi Narkoba dari Eropa
"Belum ada yang ia jual. Dia berencana mengoplosnya lagi. Alat cetaknya pun baru dia pesan melalui online. Dia ini pemain baru,"
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Bea Cukai Kota Medan, dan Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara menggalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dari Perancis dan Belanda.
Ekstasi tersebut dikirimkan melalui Kantor Pos Indonesia, Jumat (3/3/2017).
Penerima ekstasi orang yang sama, tapi alamatnya berbeda. Satu paket atas nama G beralamat di Jalan Pelita, Medan. Paket lainnya juga atas nama G, tapi alamatnya di Jalan Gurilla, Medan.
Baca: Rasa Sesal di Dasar Hati Chiquita Meidy Usai Unggah Video Kekecewaannya di Sosmed
Baca: Anda Pasti Terpukau dan Bangga Menilik Video Aksi Pasukan Kostrad Ini
Baca: Pengasuh Gempi Tak Kalah Tenar Dari Juragannya, Banjir Tawaran Endorse, Mau Tahu Berapa Bayarannya?
G memesan paket ekstasi tersebut melalui internet, dan membayarnya pakai uang vitual atau bitcoin. Untuk dua paket itu, G (34) mambayar dengan 0,2 bitcoin.
Satu bitcoin setara Rp 16 juta. Ia diduga segaja memakai bitcoin bertransaksi karena berlaku di seluruh dunia.
"Pembelian ekstasi ini menggunakan bitcoin. Ini modus transaksi yang baru. Ini yang pertama kali kami tangani. Kalau modus pengirimannya sudah tidak baru lagi. Cukup sulit memang memantau pembelian barang haram kalau menggunakan bitcoin. Apalagi belum ada regulasi yang mengaturnya," kata Kepala Tim Interdiksi Sumut,yang juga Kabag Wasidik Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP JHS Tanjung, Selasa (7/3/2017).
Petugas berhasil mengamankan ekstasi sebanyak 75 butir berwarna oranye dan hijau, dan serbuk-serbuk pil yang sudah hancur saat proses pengiriman.
Pil ekstasi tersebut dibungkus pakai amplop dua lapis. Kemudian dibungkus lagi menggunakan plastik. Paket tersebut berjenis dokumen, dan dikirimkan melalui jasa kiriman biasa.
"Ketika barang kiriman dari Belanda tersebut melewati mesin x-ray, petugas mencurigai ada barang yang aneh dalam paket tersebut. Kemudian kami bersama pihak Kantor Pos Medan membuka, dan menemukan benda mencurigakan tersebut," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cukai Kota Medan, Sonny Surachman Ramli, kemarin.
Curiga bahwa pil tersebut narkoba jenis ekstasi, Bea Cukai Kota Medan dan Kantor Pos Kota Medan menghubungi Direktorat Narkoba Polda Sumut. Kemudian AKBP JHS Tanjung, melakukan operasi penangkapan orang yang memesan paket ekstasi tersebut.
"Ada dua dokumen yang ditujukan kepada orang berinisial G (34). Satu dikirimkan ke Jalan Pelita. Satu lagi dikirimkan ke Jalan Gurilla. Yang menerima paket tersebut yang pertama adalah keluarga tersangka. Kemudian yang di Jalan Gurilla baru G yang terima. Alamat yang di Jalan Gurilla adalah rumah yang bersangkutan," ujarnya.
Saat penangkapan, kata Tanjung, polisi juga menemukan serbuk pecahan sejenis ekstasi yang berasal dari Perancis. Serbuk tersebut sama dengan serbuk yang dipesan G dari Belanda. Kiriman tersebut juga menggunakan jasa Kantor Pos Indonesia.
