Lebih Berat dari Tuntutan KPK Ini Vonis Hukuman Gatot Pujo Nugroho
"Menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho terbukti serasa dah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum."
Penulis: Azis Husein Hasibuan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dihukum majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pidana empat tahun penjara di Ruang Cakra I.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono menganggap, perbuatan Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan perbuatan suap "uang ketok" pimpinan dan anggota DPRD Sumut senilai Rp 61,8 miliar.
Baca: Protes Angkutan Online, Sopir Angkot di Kota Ini Menutup Jalan
"Menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho terbukti serasa dah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu pidana empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata hakim.
Baca: Targetkan Penambahan 25 Ribu Homepass, MyRepublic Perluas Jaringan di Medan
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menuntut Gatot pidana tiga tahun penjara, denda Rp 250 subsider delapan bulan kurungan.
Gatot dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(ase/tribun-medan.com)