Pilgub Jakarta

Begini Reaksi Polisi Menyasar Spanduk Berkonten SARA dan Larangan Salat Jenazah nan Miris

"Kalau itu masuk ke ranah pilkada, ya kami tunggu dari Bawaslu. Aturannya kan begitu. Kalau Undang-undang Pilkada kan bisa melaporkan ke panwas,"

Istimewa
Spanduk bertuliskan larangan menyalatkan jenazah yang mendukung penistaan agama. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi dan instansi terkait bakal menurunkan spanduk bernada pelecehan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau penolakan terhadap pendukung pasangan calon, jelang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Intinya, kalau ada yang seperti itu kami upayakan diturunkan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono akhir pekan lalu kepada Warta Kota.

Baca: Ini Kata Politisi PDI-P terkait Sejumlah Kadernya Disebut Dalam Dakwaan e-KTP

Baca: Ini Jawaban Ahok soal Bunda Neneng Meninggal Tak Disalatkan di Masjid Gara-gara Coblos Dirinya

Sunengsih alias Neneng (47) tengah memegang foto mendiang Hindun bin Raisan (77). Jenazah Hindun pada 3 Maret lalu tidak dishalatkan di mushalla Al Mukmin, di wilayah Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan. Neneng meyakini hal itu karena sang ibunda adalah pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat.
Sunengsih alias Neneng (47) tengah memegang foto mendiang Hindun bin Raisan (77). Jenazah Hindun pada 3 Maret lalu tidak dishalatkan di mushalla Al Mukmin, di wilayah Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan. Neneng meyakini hal itu karena sang ibunda adalah pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat. (Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo)

Argo menegaskan, polisi akan berkoordinasi dengan semua pihak agar tidak terjadi pelanggaran atau kecurangan.

"Kami koordinasi dengan semua instansi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran," katanya.

Argo menambahkan, terkait pelanggaran pilkada, polisi menunggu laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Apabila masyarakat menemukan pelanggaran, tentu dapat segera melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu.

Baca: Menyembul Tuduhan Yoyo usai Jasad Diabaikan 1 Jam, Kalau Mau Jenazah Disalatkan Coblos Anies-Sandi

Sebuah spanduk mengarahkan warga untuk memilih paslon tertentu di lingkungan RT 05/02 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jumat (10/3/2017). (Warta Kota/Gopis Simatupang)
Sebuah spanduk mengarahkan warga untuk memilih paslon tertentu di lingkungan RT 05/02 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jumat (10/3/2017). (Warta Kota/Gopis Simatupang) (Warta Kota/Gopis Simatupang)

"Kalau itu masuk ke ranah pilkada, ya kami tunggu dari Bawaslu. Aturannya kan begitu. Kalau Undang-undang Pilkada kan bisa melaporkan ke panwas (panitia pengawas). Kami manfaatkan panwas, kan sudah undang-undang yang mengaturnya. Jadi masyarakat bisa tahu, kalau ada pelanggaran pilkada bisa laporkan ke panwas," papar Argo.

Belum lama ini di media sosial muncul spanduk berisi larangan menyalatkan jenazah pendukung calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

Spanduk tersebut diduga terpasang di sebuah masjid di bilangan Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ada pula spanduk yang isinya hampir sama di sebuah pemakaman di kawasan pemukiman warga Pulo Kalibata, Jakarta Selatan.

Setelah viral di media sosial, spanduk-spanduk itu kemudian diturunkan.

Spanduk berisi larangan menyalatkan jenazah pendukung Ahok diturunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, karena dapat menimbulkan polemik di masyarakat.

(WartaKota/Gopis Simatupang)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved