Enam dari 11 Mahasiswa Ini Curhat ke DPRD, Ini Alasannya
"Kami dipecat karena demo menolak keputusan rektor yang memilih sendiri panitia pelaksana Orientasi,"ujar Aprianta.
Penulis: Arjuna Bakkara |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Arjuna Bakkara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Enam dari sebelas mahasiswa Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah Medan yang diduga dipecat dengan tidak hormat oleh Rektor UMN, Kondar Siregar, mengadu ke Fraksi PDI P DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Senin (13/3/2017).
Kokoh Aprianta Bangun, satu dari mahasiswa yang dipecat mengatakan, penyebab pemecatan karena berunjukrasa menolak keputusan Rektor.
Baca: Terduga Otak Pembunuhan Kuna Bebas, Ini yang Akan Dilakukan Kapolda Rycko Amelza
Keputusan yang dimaksud ialah, Rektor memilih sendiri panitia pelaksana Orientasi Pendidikan untuk mahasiswa baru.
"Kami dipecat karena demo menolak keputusan rektor yang memilih sendiri panitia pelaksana Orientasi,"ujar Aprianta.
Kemudian dia menunjukkan surat pemecatan dari Rektor, yakni SK Nomor 232/UMN AW/G.23/2017 tertanggal 11 Februari 2017.
Menurutnya, pemecatan dirinya dan rekannya dianggap melanggar HAM dan tidak berdasar hukum.
Rekannya, Andi Syahputra Lubis, mengatakan, kejadian tersebut berwal pada bulan September 2016. Saat itu, sebanyak 33 mahasiswa UMN demonstrasi menolak SK sepihak Rektor yang menunjuk sendiri Presiden Mahasiswa (Presma) UMN dan Ketua Panitia Orientasi Pendidikan.
Baca: Ini Mobil Dinas Perempuan Perdana yang Menduduki Jabatan Wakil Gubernur
Kata Mahasiswa jurusan hukum semester delapan ini, akibat unjukrasa itu, Rektor juga mengeluarkan surat tertangal 27 Januari 2017 kepada 33 mahasiswa. Surat tersebut perihal tes urine bebas Narkoba di BNN Sumut. Tetapi, menurutnya.
"Sungguh tidak berhubungan, karena demo kami diminta test urine. Bukan karena kami tidak mau dites, tetapi dilakukan sepihak,"sebut mahasiswa berbaju batik cokelat itu.
Mereka datang didampingi Ketua DPD Pospera Sumut, Liston Hutajulu. Kehadiran mereka diterima anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan.
Menyikapi persoalan tersebut, Sutrisno, mengatakan akan menindaklanjuti masalah yang menimpa mereka. Direncanakan, kasus itu akan dibawakan ke dalan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sumut.
Rektor UMN, Kondar Siregar, ketika dihubungi mengatakan tidak bersedia mengomentari. "Tanya lebih jelas kepada Wakil Rektor III saja ya. Dia yang membidangi mahasiswa,"ungkapnya.
Nama lain yang dipecat diantaranya, Mukhlis, Ibnu Ikhsan, Kiki Trisna, M Ikhsan Azhari Siregar, Andi Syahputra Lubis, Awaluddin Nasution, M Iqbal Zikri, Alim Perdana Dalimunthe dan Faisal.
(Cr1-tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahasiswa-lapor-ke-sutrisno-pangaribuan-tribun_20170313_164551.jpg)