Larangan Salat Jenazah

Terkait Larangan Salatkan Jenazah, Lihat Tindakan Pemprov DKI Jakarta di Bawah Sumarsono

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono punya cara tersendiri mengurusi imbauan konyol larangan salat jenazah. Ini cara beliau.

Kompas.com/ Dea Andriani
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (Soni) usai mengikuti rapat paripurna terkait laporan hasil reses pertama DPRD DKI, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD, Jakarta, Kamis (7/3/2017). (Kompas.com/ Dea Andriani) 

TRIBUN-MEDAN.com -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mencopot spanduk-spanduk provokatif di Jakarta.

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan spanduk yang dicopot termasuk spanduk larangan menyalatkan jenazah.

Baca: Kisah Nenek Hindun Tak Disalatkan, Neneng: Walau Kami Orang Bodoh, Kami Rasakan Kerja Pak Ahok

Baca: Ini Jawaban Ahok soal Bunda Neneng Meninggal Tak Disalatkan di Masjid Gara-gara Coblos Dirinya

"147 spanduk yang sudah dicopot termasuk yang penolakan menyalatkan jenazah di masjid-masjid. Saya kira termasuk juga beberapa spanduk yang sifatnya provokatif," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (13/3/2017).

Sumarsono mengatakan spanduk tersebut bukan hanya dicopot oleh Satpol PP saja, melainkan juga oleh masyarakat setempat.

Baca: Menyembul Tuduhan Yoyo usai Jasad Diabaikan 1 Jam, Kalau Mau Jenazah Disalatkan Coblos Anies-Sandi

Baca: Wanita Ini Nyaris Dibunuh Pakaiannya Sendiri saat Naik Ojek, Belajarlah dari Peristiwa Ini Girls

Sumarsono berterima kasih karena masyarakat memiliki kesadaran untuk ikut mencopot spanduk itu.

"Saya berterima kasih kepada warga dan tokoh masyarakat yang ikut berpartisipasi menurunkan spanduk sendiri," ujar Sumarsono.

Sebanyak 147 spanduk provokatif telah dicopot di Jakarta sejak tanggal 1 hingga 12 Maret 2017.

Pada Januari, ada 273 spanduk provokatif yang diturunkan. Sementara pada Februari, jumlahnya ada 40 spanduk.

Baca: Tak Disangka, Kebijakan Era Gubernur Jokowi yang Disalahgunakan Ini lalu Diubah oleh Ahok

Sumarsono meminta warga tidak lagi memasang spanduk tanpa izin dan bersifat provokatif. Satpol PP juga akan melakukan pendekatan persuasif agar tidak ada lagi pemasangan spanduk seperti itu.

"Termasuk Dewan Masjid Indonesia di Jakarta juga sudah keluarkan edaran, kepada masyarakat dan mengimbau untuk mencopot. Saya terima kasih kepada DMI dengan kesadarannya membuat edaran," ujar Sumarsono.

(Kompas.com/Jessi Carina)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved