e-KTP yang Diterbitkan Tahun 2011 Berlaku Seumur Hidup
"Dalam SE Mendagri, Tjhajo Kumolo tertanggal 29 Januari 2017, pada Pasal 64 ayat (7) huruf a UU no 24 tahun 2013, mengamanatkan bahwa KTP-el untuk..."
TRIBUN-MEDAN.com, PASIRPANGARAIAN - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Irpan Ridho menjelaskan, e-KTP yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun masa berlakunya telah habis.
Baca: F-16 Kecelakaan, Ini Penjelasan Resmi TNI AU
Hal tersebut sesuai dengan surat Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470/296/SJ tertanggal 17 Januari 2014, prihal perubahan kebijakan penyelenggaraan Adminsidtrasi kependudukan (Adminduk) , serta memperhatikan amanat UU 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Adminduk.
Baca: Simak Daftarnya! Ahok Masuk 37 Pejabat Penerima Suap EKTP? Ini Penjelasan Ahok dan KPK
"Dalam SE Mendagri, Tjhajo Kumolo tertanggal 29 Januari 2017, pada Pasal 64 ayat (7) huruf a UU no 24 tahun 2013, mengamanatkan bahwa KTP-el untuk WNI masa berlakunya seumur hidup," katanya, Selasa (14/3) di Pasirpangaraian
Lebih lanjut dijelaskanya, di Pasal 101 huruf c UU 24 tahun 2013, juga diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU 24 tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.
Dengan demikian, e-KTP yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlakuseumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.(*)