Korupsi e KTP
Siapa Tersangka Baru Korupsi e KTP? 7 Fakta Baru dari Sidang untuk Jerat Tersangka Baru
"...,baik untuk pembuktian kedua terdakwa maupun kepentingan pengembangan kasus karena KPK tidak berhenti pada dua terdakwa.''
TRIBUN-MEDAN.com - Persidangan kedua dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Sejumlah fakta menarik muncul dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar.
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mencermati fakta-fakta persidangan kedua korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/3/2017).
"Kami terus mengamati dan mencermati proses persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP. Fakta itu penting bagi KPK untuk membuktikan dakwaan terhadap dua terdakwa (Irman dan Sugiharto)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (17/3/2017).
Bahkan diungkapkan Febri, fakta-fakta persidangan tersebut akan dikembangkan oleh KPK untuk menjerat tersangka baru.
"Kemarin banyak fakta yang sudah disampaikan, baik untuk pembuktian kedua terdakwa maupun kepentingan pengembangan kasus karena KPK tidak berhenti pada dua terdakwa," tegas Febri.
Untuk diketahui Kamis (16/3/2017) merupakan sidang kedua korupsi e-KTP.
Dalam sidang itu, JPU KPK menghadirkan delapan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Namun, dalam persidangan hanya enam saksi yang memberikan keterangan.
Para saksi tersebut, yaitu mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; Sekretaris Jenderal Kemendagri saat ini, Yuswandi Temenggung; mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni; Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kemendagri Elvius Dailami.
Selain itu, mantan Ketua Komisi II DPR, Chaeruman Harahap dan Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi.
Berikut ini adalah sejumlah fakta menarik mengenai sidang yang berjalan hampir 10 jam tersebut.
1. Gamawan salahkan masyarakat
Di awal persidangan, Gamawan menyalahkan masyarakat terkait terhambatnya proyek e-KTP.
Gamawan mengatakan, hambatan terjadi saat pelaksana proyek harus melakukan perekaman data penduduk.